Enam Tahun Beroperasi, CV. CKA Tak Sepenuhnya Jamin Hak Pekerja

Luwukpost.id -

Jaminan Hak Karyawan CV.CKA : Tampak mengapung jejeran pelampung pembudidayaan dan pembesaran Kerang Mutiara milik CV. CKA di Perairan Teluk Ambelang. Sembilan pekerja yang mengurusi budidaya tersebut tak mendapat hak, sebagaimana mestinya. [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]
SALAKAN, LUWUK POST-Setidaknya sudah lebih dari 6 tahun, CV. Cahaya Karunia Abadi (CKA) beroperasi di Banggai Kepulauan (Bangkep). Namun hingga kini, hak yang seharusnya diperoleh karyawan belum mendapat jaminan sepenunya dari perusahaan.

Perusahaan yang bergerak di sektor kelautan, Budidaya Pembesaran Kerang Mutiara di Perairan Teluk Ambelang tersebut, mulai beroperasi sejak tahun 2015 silam, dengan mempekerjakan sembilan tenaga kerja lokal.

“Kalau perusahaan sudah mulai beroperasi dari tahun 2015. Tapi masa kerja karyawan disini beda. Saya dan beberapa teman telah bekerja disini sejak perusahaan dibuka. Ada juga yang baru tiga tahun,” tutur Horion, salah seorang karyawan kepercayaan pemilik Perusahaan, Selasa (30/11).

Dia mengaku, semua karyawan perusahaan itu, berasal dari Desa Komba-komba, bekas karyawan perusahaan serupa, PT. Tamatsu, milik pengusaha Jepang yang juga sempat beroperasi selama bertahun-tahun di lokasi tersebut, sebelum akhirnya tutup.

“Kalau kita memang pernah bekerja di perusahaan Jepang yang dulu juga pernah beroperasi disini sama bertahun-tahun,” kata dia.

Ironisnya, perusahaan yang dibangun dengan modal usaha sebesar Rp 5.000.000.000 itu belum mampu memberikan jaminan kesejahateraan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan. Pasalnya, selam lebih dari 6 tahun beroperasi, upah yang diterima karyawan dari perusahaan belum pernah memenuhi standar Upah Minimum yang berlaku.

“Gaji setiap karyawan beda-beda, sesuai masa kerjanya. Kalau kita yang sudah lama Rp 1 juta lebih. Kalau teman-teman lain, tentu lebih kecil dari itu,” ungkapnya.

Padahal, belum lama ini Gubernur Sulawesi qTengah, Rusdy Mastura, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M 383/HI.01.00/XI/2021, baru saja menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2022, melalui Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/399/Dis.Nakertrans.6.ST/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah

Dalam keputusan itu disebutkan, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 sebesar Rp 2.390.739 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) per bulan.

Selain upah, perusahaan yang diasuh pengusaha asal Kendari, Silvester Nicky Horens Ho Bit, juga memberikan dana operasional rutin sebesar Rp 1.000.000. Dana itu bisa langsung diminta seketika habis terpakai.

Meski begitu, parahnya, dari sembilan karyawan yang ada, perusahaan baru bisa memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja hanya pada satu orang. Kendati negara telah menjamin hak tersebut karyawan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara, Klemis, Kepala Kantor Perusahaan CV. CKA saat dihubungi via telepon seluler mengaku, sebelumnya pihak perusahaan telah berupaya untuk menaikkan upah, tapi tiba-tiba diperhadapkan dengan pandemi Covid-19.

“Kita sudah mau upayakan sebelumnya, tapi tiba-tiba ada pandemi Covid-19. Jadi, kita belum bisa. Tapi kita akan upayakan,” Jawab Klemis.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Desnakertrans) Bangkep, Suripto Nurdin saat dimintai tanggapan terkait hal itu menjelaskan, seharusnya pihak perusahaan memasukkan laporan tentang status perusahaan serta jumlah dan upah karyawan.

“Namun setahu saya, perusahaan kerang mutiara di pulau banyak itu belum pernah memasukkan laporan tentang perusahaan, serta jumlah karyawan dan besaran upahnya ke kita (Desnakertrans),” jelas Suripto.

Biasanya, lanjut dia, perusahaan dari luar, baik dari perwakilan atau cabangnya melaporkan, apa yang seharusnya dilaporkan, terutama soal ketenagakerjaan. Sebab, menurut dia, pihaknya juga punya kewajiban melindungi tenaga kerja.

Dari sisi pengupahan, dia menjelaskan, Kabupaten perlu menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tapi, ketika Kabupaten belum punya ketetapan, maka secara otomatis mengacu pada UMP.

Ditekankannya, terkait dengan hal tersebut, maka seharusnya pihak perusahaan memberikan seluruh hak pekerja, sebagaimana negara telah mengaturnya dalam regulasi. Terutama, sebut dia, standa Upah Minimum yang berlaku di daerah, dan Jaminan Keselamatan dan kesehatan kerja.

“Dari pekerja pun sebenarnya harus melapor ke kita, supaya kita tahu,” ucap dia.

Olehnya itu, Suripto mengaku, pihaknya akan menelusuri perusahaan tersebut untuk mengetahui berapa tenaga kerja lokal yang dipekerjakan. (Rif)