Pekerja Proyek PLTG Adukan PT. SC ke DPRD, Upah Buruh Yang Belum Terbayarkan Mencapai 2,4 Miliar
LUWUK, LUWUK POST.id — Para pekerja proyek PLTG mengadukan PT. Siptamas Cakrawala (SC) sebagai kontraktor pekerja proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) kepada DPRD Banggai, Rabu (24/11/2021).
Massa yang berjumlah puluhan tersebut diterima oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto dan Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad.
Para karyawan PT Siptamas Cakrawala mengatakan telah menekan kontrak kerja dengan perusahaan selama tiga bulan. Jangka waktu kontrak pun mendapat perpanjangan.
Para pekerja proyek PLTG mengaku belum menerima hak (gaji,red) selama dua bulan.
“Upah kami yang terbayar baru bulan September, dan bulan Oktober dan November belum ada,” kata Sidik, salah seorang karyawan kepada sejumlah wartawan.
“Kami khawatir dengan belum terbayarkan upah selama dua bulan itu. Sebab, masa kontrak kerja akan berakhir tanggal 16 Desember 2021.”
Dalam penjelasan para pekerja proyek PLTG, manajemen Siptamas Cakrawala adalah pembuat kontrak kerja dengan para buruh. Cakrawala mengerjakan proyek jaringan PLTG milik Barata Indonesia. Sedang PLN adalah owner atau pemilik pekerjaan.
Masnawati mengatakan, pekerjanya mencapai 200-an karyawan. Pekerjaan itu berlangsung sejak tahun 2019 hingga sekarang. Upah buruh yang belum terbayarkan cukup besar, yakni mencapai Rp2,4 miliar.
Dari pengakuan para buruh lanjut Masnawati, mereka telah mengonfirmasi ke perusahaan sebagai pihak pemberi pekerjaan. Dari keterangan manajemen Cakrawala mereka sedang menunggu invoice pembayaran dari Barata Indonesia.
Pertemuan sore itu belum dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP). Sebab belum ada pihak perusahaan dan OPD teknis. Akan tetapi DPRD Banggai akan mengagendakan RDP.
“Pekan ini belum bisa. Karena kami ada pembahasan APBD 2022. Insya Allah, pekan kedua kami agendakan rapat dengar pendapat,” kata Masnawati.
Ketua DPRD Banggai, Suprapto juga menseriusi aduan para buruh tersebut. Aleg PDIP ini mengatakan, dalam pelaksanaan RDP pekan depan akan mengundang perusahaan dan OPD teknis serta pengawas tenaga kerja. (*/mjd)