Berita

Pemerintah Jamin Vaksinasi Bagi KPM

Kewajiban vaksin KPM : Penerima Kartu Bantuan Sosial Di BPU Kecamatan Tinangkung Dihimbau untuk Ikut Vaksin, sebagaimana edaran Bupati Bangkep. [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]
SALAKAN, LUWUK POST-Pemerintah memberikan jaminan vaksinasi Covid-19 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial di seluruh Indonesia melalui Peraturan Presiden. Tanpa terkecuali bagi KPM di Banggai Kepulauan (Bangkep).

Kepala Dinas Sosial Bangkep, Muhammad Amin menjelaskan, vaksinasi bagi KPM diniatkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19, utamanya bagi penerima bantuan sosial, sebagaimana amanat Perpres Nomor 14 tahun 2021.

“Jadi, selain menjaga masyarakat agar tetap kenyang, pemerintah juga ingin agar masyarakat bisa sehat, bebas dari Covid-19,” kata Muhammad Amin saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (11/11).

Meski begitu, menurut Amin, sebenarnya, kementerian sosial sebelumnya tidak memerintahkan dinas sosial untuk menjadikan vaksinasi sebagai syarat penerimanaan bantuan. Kemensos, kepada dinas sosial hanya memerintahkan percepatan penyaluran bantuan sosial melalui E-Warong.

Soal vaksinasi bagi penerima bantuan, sebut Amin, adanya di Edaran Bupati yang didasarkan pada Perpres Nomor 14. Dalam Perpres itu, penerima bantuan harus divaksin. Namun demikian, bantuan tetap disalurkan bila diketahui penerima tidak bisa divaksin.

Olehnya itu, lanjut dia, karena berdasarkan kedudukan hukumnya Perpres lebih tinggi dari Perintah Kementrian Sosial, maka keduanya harus dijalankan secara bersamaan. Karena ekonomi dan kesehatan harus jalan berbarengan. Sehingga diinstruksikan agar semua penerima bantuan, divaksin.

Berdasarkan itu pihaknya, telah menyurat ke Pendamping PKH dan TKSK untuk bekerja sama dengan pemerintah desa dan E-warong agar menginventarisir seluruh penerima bantuan untuk divaksin.

“Maka tadi ini Saya baru tanda tangan surat yang ditujukan ke pendamping TKSK dan PKH untuk berkerja sama dengan pemerintah desa dan e-warung untuk menginventarisir semua penerima bantuan agar divaksin,” kata dia.

Penerima yang menolak untuk divaksin, menurut dia, akan ditanyakan alasannya. Jika terbukti dia sehat, maka harus divaksin agar bisa menerima bantuan. (Rif)