SALAKAN, LUWUK POST-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkep mengagalkan upaya penjualan dan peredaran minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, di poros jalan Trans Peling Kelurahan Salakan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep. Minggu (07/11)
Aipda Fahruddin Ayub, SH, KBO Satresnarkoba, memimpin langsung tiga anggotanya dalam Operasi penggagalan edar Cap Tikus yang diangkut menggunakan satu buah mobil jenis Pick Up dan satu unit motor, sekira pukul 05.00 dini hari itu.
“Aksi penggagalan yang dilakukan Tim Opsnal itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” Ungkap Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi, SH.,MH
Iptu Deky menjelaskan, dari mobil bernomor plat DN 8081 HB menyita 165 liter Cap Tikus, yang diisi dalam 1 jeriken berukuran 35 liter, 4 jeriken ukuran 20 liter, dan 10 jergen ukuran isi 5 liter.
Sementara, di motor berplat nomor DN 4645 QD petugas juga menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik sebanyak 20 liter. Setiap kantongnya berisi 1 liter.
“Rencananya miras jenis cap tikus yang berada di mobil akan dijual dan diedarkan di Kecamatan Bulagi. Sedang yang diamankan dari motor akan diedarkan di kecamatan Liang” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Deky.
Selain menyita barang bukti, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan kedua pengendara bersama kendaraannya. Keduanya yakni lelaki berinisial K (42) dan HS (32) selaku pengendara motor pengangkut barang haram itu.
Saat ini, barang bukti berupa ratusan liter cap tikus, 1 unit mobil pick up dan 1 unit Motor Honda Revo beserta kedua pengendaranya diamanmkan di Mapolres Bangkep untuk kepentingan penyelidikan. (Rif)