SALAKAN, LUWUK POST-Kuasa Hukum Pemohon dalam Sidang sengketa Pilkades, Mohammad Saleh Gasin, SH., MH menilai pernyataan yang dilontarkan Ketua Tim P2AH, Achmad Bhirawa Bissawab, S.H mengenai ketiadaan hak bicara advokat dalam sidang sengketa Pilkades, sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi advokat.
Sebagaimana diketahui, peran Saleh Gasin dalam Sidang Sengketa Pilkades yang digelar pada Senin (8/11) yakni sebagai kuasa hukum dari tujuh orang pengugat yang berasal dari dua desa. Tiga diantaranya dari Desa Kalumbatan Kecamatan Totikum Selatan, dan Empat orang dari Desa Kolak Kecamatan Peling Tengah.
Dalam sidang yang bertempat di Balai Pertemuan Dinas PMD, Senin (8/11), Ketua Tim P2AH menekankan, kewenangan Advokat dalam persidangan itu hanya mendampingi dan tidak mempunyai hak bicara. Alasannya, Perbub tidak mengatur tentang masuknya seorang Kuasa Hukum sebabai pendamping Pemohon.
“Pak Advokat Mohamad Saleh Gasin, kami terima (surat kuasa) dan telah kami membacanya. Kami cari dasarnya. Selama yang kami dapat itu, boleh mendampingi tapi nggak mewakili. Jadi nggak ada hak suara disini,” cetus Ketua Tim P2AH Achmad Bhirawa Bissawab, S.H
Penegasan yang tidak mengenakkan itu menurut Saleh, disampaikan Ketua Tim P2AH, sesaat setelah Saleh Gasin menyerahkan surat kuasa khususnya ke Majelis Sidang, saat sidang baru berjalan beberapa menit.
Menurut anggota Peradi Wilayah Gorontalo itu, atas penegasan tersebut tersebut, Ketua Tim P2AH, Achmad Bhirawa Bissawab, S.H dari unsur Jaksa, diduga telah melakukan tindak penghinaan terhadap profesi advokat.
Saleh yang enggan profesinya terhina, kemudian melontarkan sanggahan. Dijelaskannya, di dalam persidangan, meski Perda dan Perbup tidak mengatur, tapi kewenangan advokat dalam memberikan layanan jasa hukum, baik secara ligitasi, mau pun nonligitasi, dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Meski begitu, penjelasan yang dialas dengan Undang-Undang itu pun tak mengubah sikap Tim P2AH. Pimpinan Sidang tetap bersikukuh menyatakan bahwa advokat dalam persidangan tersebut hanya bisa mendampingi dan sifatnya pasif.
Alumni Magister Hukum UGM itu pun sempat geram dengan mengatakan, tidak seharusnya Tim P2AH yang diatur Perda dan Perbup membatasi kewenangan Advokat sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
“Masa kewenangan Advokat yang duatur oleh UU hanya dengan alasan Perda dan Perbup Bangkep tidak mengatur, pada kesempatan ini saya menyatakan Keberatan,” tegasnya.
Sehingga, dirinya mengaku di depan majelis sidang akan mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal ini kepada Organisasi Profesi Advokat. Sebab, sambung dia, hal itu merupakan sikap merendahkan kehormatan/harkat dan martabat Advokat, terkhusus marwah dari Profesi Advokat. Bahkan dia berencana akan melaporkan Tim P2AH.
Usai Sidang, Saleh yang ditemui wartawan menjelaskan, wewenang advokat dalam memberikan jasa hukum baik secara ligitasi mau pun non ligitasi mencakup seluruh wilayah NKRI.
Jasa hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Advokat dalam praktiknya, terang dia, berstatus sebagai penegak hukum (setara dengan penegak hukum yang lainnya), bebas dan mandiri (artinya advokat bebas dan mandiri dalam menjalankan praktik, tidak dapat diintervensi oleh siapapun/tidak dapat dipengaruhi siapapun.
Saleh mengaku sangat sangat kecewa dengan sikap Ketua Tim P2AH yang membatasi kewenangannya, dengan alasan yang tidak berdasar. Seorang jaksa, sebut dia, harus lebih dia memhami. Terlebih di dalam Tim P2AH ada Unsur KPU, dan Kabag Hukum yang sudah sering berhadapan dengan Advokat, tentunya memahami hal-hal seperti ini,
“saya selaku pribadi merasa tersinggung, dan secara profesi merasa. direndahkan apalagi pernyataan tersebut di sampaikan dalam sidang terbuka untuk umum yang disaksikan oleh banyak orang,”
5 orang Tim P2AH Banggai Kepulauan yang terdiri dari Achmad Bhirawa Bissawab, S.H. (dari unsur Jaksa Banggai Laut) selaku Ketua dan pimpinan sidang, Sudirman Sapat, S.Pd., M.Si. (dari Unsur KPU Banggai Kepulauan), Eddy Bapitanggene, S.H. (dari Unsur Pemda/Kabag Hukum), Anjelino Mokili, S.H., M.AP. (dari unsur Akademisi), dan Asmadi Bidal (dari unsur Toko Masyarakat). (Rif)