Sidang Sengketa Pilkades, Panitia Desa Kalumbatan Seret Nama Kadis PMD
SALAKAN, LUWUK POST-Pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa adminstrasi dan hasil tes penetapan status dari Bakal Calon Kepala Desa menjadi calon, Senin (8/11) menyeret nama Kepala Dinas PMD, Rahmad Labou, selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sidang yang dimulai sejak pagi hingga sore hari itu dilakukan atas ajuan gugatan Bakal Calon dari tiga Desa, yaitu Desa Kolak, Kalumbatan, dan Apal. Materi gugatan yang diajukan Bakal Calon dari Desa Kolak dan Kalumbatan sama, yakni Hasil tes. Sedang Desa Apal terkait persoalan Ijazah.
Nama Rahmad Labou disebut dalam materi gugatan, saat Tim Penyelesaian Perselisihan Adminstrasi dan Hasil (P2AH) membuka sidang kedua atas Gugatan Tiga Bakal Calon Kepala Desa Kalumbatan yang merasa dirugikan atas keputusan penetapan 5 dari 8 Calon.
Materi gugatan tiga Bakal Calon Kepala Desa yang dinilai merugikan yaitu tidak dipakainya bobotan 4 kriteria pada Poin (a) ayat 2 Pasal 47, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagai acuan dalam menentukan hasil tes.
“Kita tegas menyampaikan gugatan terhadap Pernyataan Ketua Panitia Kabupaten yang mengatakan bahwa tes tertulis adalah hasil akhir penetapan calon kepala desa. Adapun penggunaan empat kriteria bisa berlaku, jika hasil tes tertulis seri,” tutur Fajri S. Amadang, salah seorang bakal calon di depan majelis sidang.
Di depan Majelis Sidang, Ketua Panitia Ferianto bersama anggotanya yang hadir tak kuasa mengelak kekeliruan pihaknya atas gugatan itu. Panitia terbukti tidak menjadikan Poin (a), sebagai referensi hukum
Berikut bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 :
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi
tambahan.
(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. Penggunaan kriteria : 1) Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan; 2) Tingkat pendidikan; 3) Usia; dan 4) Pengalaman berorganisasi pada lembaga
pemerintahan dan/ atau lembaga kemasyarakatan,
b. Tes tertulis, dengan materi : 1. Pancasila dan UUD 1945; 2. Sosial, Budaya dan agama; dan 3. Pemerintahan.
Padahal di ayat 3, jelas disebutkan bahwa bobot penggunaan 4 kriteria sebesar 50 persen, dan Tes Tertulis sebesar 50 persen. Kemudian di ayat 4 dipertegas lagi dengan kalimat rumusan akumulasi hasil tes “Hasil Akhir = Jumlah 4 (empat) Kriteria + Hasil Tertulis,”
Meski begitu, Ferianto, tidak ingin citra kepanitiaannya jadi bulan-bulanan asumsi negatif publik dari perkara itu. Sehingga ia menuturkan ihwal sebenarnya tentang musabab sumber permasalahan.
Menurut dia, apa yang menjadi keputusan pihaknya dalam penetapan hasil tes calon, merupakan hasil kordinasi dengan Panitia Kabupaten. Sebab, pihaknya pun tidak menerapkan aturan tanpa kordinasi dengan pihak kabupaten. Karena bagaiamana pun, Panitia Desa adalah perpanjangan dari Panitia Kabupaten.
“Jadi, harusnya bukan cuma panitia desa yang disalahkan. Melainkan juga Ke Panitia Kabupaten yang telah mengarahkan pelaksanaan aturan secara inkonsisten. karena kita tau bahwa Panitia Kabupaten lebih paham perbup itu,” jelas Ferianto.
Dituturkannya, sesaat setelah pelaksanaan tes tertulis, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Rahmad Labou sempat mengeluarkan pernyataan di depan peserta ujian dan panita pilkades kabupaten dan desa, bahwa bobot 4 kriteria dalam Seleksi Tambahan hanya digunakan, jikan hasil dari tes tertulis peserta seri.
Rahmad, sebut Ferianto, juga mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa tes tertulis dalam kondisi demikian adalah hasil akhir yang menentukan lolos tidaknya peserta dari Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa.
Bukan saja Ferianto yang menyaksikan pernyataan Rahmad Labou, Deswan, salah seorang Bakal Calon yang juga terdampak atas keputusan panitia desa ikut membenarkan. Menurutnya, Ketua Panitia Kabupaten benar-benar mengeluarkan pernyataan sesuai dengan yang diceritakan Ketua Panitia Desa.
Menanggapi pendapat Ferianto, Eddy Bappitanggene, salah seorang anggota P2AH dalam sidang tetap konsisten pada perbup. Menurut dia, dalam memutuskan status Calon, Panitia Pilkades di tingkat Desa seharusnya tetap mengacu pada perbup, bukan berdasarkan pendapat siapa pun yang fakta hukumnya justru menyalahi.
“Dalam sidang ini, perbup 31 menjadi referensi hukum kita. Itu jelas. Kita tidak keluar dari itu, apalagi berdasarkan asumsi orang. Jadi fakta hukumnya, panitia desa jelas tidak berdasar pada perbup dalam penentuan hasil tes,” tukas Eddy, yang menjabat Plt. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah.
Sementara, Rahmad Labou yang sedang berada di luar daerah, saat dimintai keterangan awak media ini via akun Whats App meminta pihak media ini agar berkonsultasi dengan Panitia Kabupaten.
“Karna keputusan sesuai dengan perbub.. yg penting sesuai dengan pedoman. Klo berbeda akan di evaluasi… dan itu kewenangan ada di p2ah kab. Kan mau sidang sengketa.. ikut saja.. sesuai mekanisme,” singkat jawab Rahmad Labou via akun whats app miliknya.
Untuk diketahui, hasil sidang penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades akan disampaikan ke masing-masing penggugat, hari itu juga (Rif)