Piutang Pajak Ratusan Juta Tertunggak Lima Tahun, Tuntas Lima Bulan

Luwukpost.id -

Din Lamasada, Kepala Bappenda Bangkep, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/12). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]
SALAKAN, LUWUK POST-Piutang Pajak daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dari sejumlah pihak, yang tertunggak selama kurang lebih lima tahun, akhirnya bisa dituntaskan Bapenda hanya dalam kurun waktu lima bulan, tahun 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Din Lamasada menuturkan, piutang pajak daerah telah tertunggak sejak 2017. Bahkan, ada yang dari tahun 2016 sampai 2020. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 335.357.669 dan Rp 50.493.372, termasuk piutang tidak lancar.

“Piutang kita ini dari 2016 sampai 2020, itu jumlahnya sekitar Rp 300 juta lebih, termasuk piutang tidak lancara. Dan ini melalui pembatalan. Alhamdulillah, sampai hari ini sudah hampir Rp 300 juta yang selesai” sebut Din yang baru lima bulan menduduki kepala Bapenda itu, Rabu (22/12).

Adapun sisanya, sebesar Rp 43 juta, menurut Eks Camat Tinankung itu, tiga pihak terhutang sudah menyatakan komitmen akan melalukan pelunasan sebelum menyeberang tahun.

Dirincinya, tiga sumber piutang itu berasal dari PBB 2017, yakni salah satu desa sebesar lebih dari Rp 3.000.000. Dua lainnya berasal dari PBB pribadi, yang masing-masing berjumlah Rp 53.000.000 dan Rp 72.000.000.

“Tapi piutang sejumlah Rp 53 juta itu, sebagian sudah dilnuasi, sisanya tinggal Rp 4 juta. Dia sudah janji akan lunasi sebelum memasuki tahun baru, saya yakin itu. Begitu juga yang Rp 72 juta itu, hari ini rencananya akan di transfer ke rekening PAD,” sebut dia.

Telkomsel pun, sebut dia, sempat menunggak pada 2017 sebesar Rp 15.000.000. Tapi di tanggal 7 Desember kemarin telah dilunasi. Ironinya disebutkan dia, ada salah satu desa yang hanya tertunggak Rp 1.000.000 lebih, dari 2017, baru terlunasi tahun ini.

“Kemudian, Pajak Galian C dari sejumlah CV masih ada yang menunggak. Tapi direncanakan tanggal 28 Desember ini akan dilunasi,” ungkapnya.

Dia meyakini, semua piutang pajak daerah yang tertunggak selama bertahun-tahun itu bisa diselesaikan tahun ini. Sehingga tahun depan, tidak ada lagi piutang yang menambah beban tugas instansinya.

Meski begitu, tambah dia, ada beberapa hal yang patut disyukuri dalam penarikan Pajak dan Retribusi daerah tahun ini, diantaranya capaian penarikan BPHTB yang melampaui target. Juga, pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

“Di tahun-tahun sebelumnya, tercatat banyak desa yang tidak disiplin waktu dalam pelunasan. Tapi tahun ini, alhamdulillah semua terbayar sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Dia pun mensyukuri atensi KPK terkait pengawasan BPHTB. Di tahun sebelumnya, dari 13 Kabupaten/Kota, Bangkep termasuk salah satu daerah yang masih Nol Persen dalam MCP (Monitoring Center for Prevention).

“Tapi di tahun ini, alhamdulillah kemarin, saya sudah tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga dalam hal penganggaran perangkat aplikasi Pengawasan BPHTB yang kami akan Lounching minggu depan tgl 27 atau 28 Desember 2021,”

Meski begitu, aplikasi BPHTB yang dikelola bekerja sama dengan Pertanahan, sudah mulai jalan.

Keberhasilan realisasi piutang ini, diungkapkan dia, berkat kerja sama dari rekan-rekan di kantornya, yaitu Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, ASN dan pegawai kontrak Daerah yang konsisten melakukan penagihan di lapangan, serta didukung dengan kesadaran para wajib pajak

Sebagai Informasi, MCP atau Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah. (Rif)