
LUWUK, LUWUK POST.id – Rata-rata kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Banggai hingga penghujung tahun 2021 dilakukan oleh keluarga korban.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai, Gilbert Kokalinso saat ditemui pewarta (29/12).
“Banyak kasus pencabulan di Banggai dilakukan keluarga kandung korban seperti ayah, paman, saudara ataupun yang tinggal serumah contohnya ayah tiri, kakak tiri dan sepupu,” sambung pria yang akrab disapa Gilbert itu.
Menurut keterangannya, kebanyakan pelaku berdalih melakukan perbuatan bejat tersebut karena khilaf melihat korban mengenakan pakaian yang memancing syahwat pelaku. Sehingga, tambah beliau, pelaku melakukan tindakan pelecehan, dari yang sekedar menyentuh bagian-bagian sensitif korban sampai penetrasi.
“Jangan dengan mudah beralasan khilaf! Apalagi keluarga korban yang notabene merupakan keluarga pelaku juga berusaha agar permasalahan pencabulan diselesaikan secara damai, karena takut aib keluarga akan terekspos, mereka lupa bahwa korban yang masih berusia belia mengalami trauma, baik fisik maupun psikologis. Bagi kami yang terpenting adalah kesehatan mental dan masa depan si anak,” tambah dia.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Dinas P2KBP3A terus melakukan pendampingan hukum dan rehabilitasi bagi korban saat menjalani proses hukum maupun ketika yang bersangkutan akan kembali berinteraksi dan bersosialisasi dengan lingkungan keluarga dan bermainnya. Bagi pelaku sendiri, selain digugat secara pidana dengan pasal-pasal dalam KUHP, Dinas P2KBP3A mendorong pihak penegak hukum agar konsisten dan komitmen mengaplikasikan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku.
Selain oleh keluarga korban, kasus pencabulan terhadap anak paling banyak juga dilakukan oleh pacar korban, lalu ada pula pencabulan yang dilakukan oleh tetangga dengan jumlah kasus yang lebih sedikit dibandingkan dua relasi tadi.
“Yang paling parah ketika korban pencabulan hamil, betapa sulitnya ia menerima fakta bahwa dirinya harus menjalani proses kehamilan yang tidak diinginkannya, padahal fisiknya sendiri belum siap dan mentalnya pun belum cocok untuk situasi demikian,” ungkap dia.
Perihal upaya-upaya pencegahan yang dilakukan Dinas P2KBP3A, Gilbert berujar, mereka terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat dalam berbagai tingkatan supaya lebih paham apa-apa saja bagian tubuh anak yang tidak bisa disentuh oleh lawan jenis, dan bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi kasus-kasus pencabulan anak yang terjadi. Mulai dari sistem pelaporan yang terintegrasi, hingga mendidik masyarakat agar tidak menyalahkan korban.
“Selain itu, upaya kami terkait pemulihan akibat trauma yang dialami korban pencabulan, yaitu bekerja sama dengan tenaga psikolog Kabupaten Banggai, Teman Carita, dimana mereka telah melakukan asesmen pada bulan oktober sampai november 2021 terhadap anak-anak korban pencabulan,” tutup dia. (abd)
