Kasus Judi Waket DPRD Bangkep. Kapolres Banggai: Tidak Ada Pembedaan
BERI KETERANGAN: Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, dalam kegiatn Konfrensi Pers, di Mapolres Banggai, Rabu (29/12). [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST-Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, mengaku saat ini terus memproses Wakil Ketua II DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) berinisial EW, yang terlibat kasus judi.
Didepan wartawan, mantan Kapolres Sigi itu mengaku tidak ada keistimewaan dalam pemeriksaan terhadap EW mereka yang terlibat kasus judi. “Terkait kasus judi anggota dewan, tidak ada pembedaan, semua sama,” tuturnya disela-sela konfrensi pers, Rabu (29/12).
Saat ini menurutnya, EW masih dalam proses penahanan, dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai. “Sekarang sudah P21,” ungkapnya.
Sebelumnya, EW ditangkap saat main judi di home stay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (14/11), sekira pukul 15.00 Wita.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sebesar Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, empat telepon genggam, dan tiga sepeda motor. (gom)