
“Kami minta 4 titik sumber air yang rusak akibat aktivitas KFM harus segera diperbaiki dalam waktu 3×24 Jam,” tegas dia.
Perihal tenggat waktu yang relatif singkat tersebut, menurut Maryono, dikarenakan permasalahan itu sudah berlarut-larut, telah merugikan masyarakat termasuk petani, serta PT.KFM dipandang tidak serius dalam menanggulangi rehabilitasi sumber-sumber air bersih yang diyakini rusak setelah adanya aktifitas pertambangan PT.KFM sementara kebutuhan air bersih merupakan hajat hidup dasar kehidupan Masyarakat Tuntung .
“Selain untuk keperluan sehari-sehari, sumber air bersih yang terletak di kilometer 1, 2, dan 4 digunakan Masyarakat Tuntung untuk berkebun, tetapi saat ini hal itu tidak dapat lagi dilakukan karena sumber air telah tertutup material dampak dari aktifitas PT.KFM,” ucap pria yang akrab disapa Ryo itu.
Juru bicara PT.KFM, Triwidy Kuncoro berdalih bahwa saat ini pihak mereka telah berupaya membangun mata air alternatif berupa sumur bor untuk menanggulangi ketersediaan air bersih masyarakat tuntung, dimana saat ini tahap pengerjaan telah sampai pada pembangunan penampungan.
“Saya jamin dalam waktu 1 bulan sejak RDP ini, sumur bor telah selesai dibangun dan siap digunakan, walaupun yang bisa menggunakan air bersih baru dusun 1, untuk dusun lain akan kami lakukan secara bertahap,” tambah dia.
Ia juga menyebutkan kalau permintaan Maryono supaya masyarakat tuntung dapat dengan cepat menikmati air bersih dalam waktu 3 x 24 jam tidak rasional, karena secara teknis dan ilmiah pembangunan sumur bor tidak dapat dilakukan secepat itu.
Menanggapi hal itu, Maryono kembali menuturkan, pernyataan ultimatum 3×24 jam dilandasi puluhan bahkan ratusan, hingga ribuan jam, sejak dimulainya aktivitas pertambangan PT.KFM hingga kini, selalu menyisakan masalah yang tidak kunjung usai dan itu-itu saja, sehingga menurut mereka, ultimatum 3×24 jam itu masih sangat memberi kebebasan PT.KFM dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap berbagai problematika petambangan dan rakyat, khususnya Desa Tuntung .
“Jika bagi KFM ultimatum itu tidak rasional, lalu yang rasional mana? Kerusakan yang dibuat oleh KFM? Pun demikian dianggap rasional, juga masuk akal jika itu terkait kerusakan yang mereka buat, perusahaan tetap saja menganggap problem masyarakat itu adalah dampak aktifitas bukan kerusakan. Jika masih saja berkeberatan KFM maka pada prinsipnya dapat disimpulkan tidak punya itikad baik kepada rakyat” tutup dia saat dihubungi via seluler.
Berdasarkan pengamatan pewarta di lapangan, Anggota Komisi II DPRD sama sekali tidak menanggapi permintaan masyarakat tersebut, atau mengomentari sikap pihak PT.KFM yang tidak sepakat dengan usulan perbaikan 3×24 Jam.
Di akhir RDP, DPRD Banggai merekomendasikan agar PT.KFM menyelesaikan masalah air yang dikeluhkan masyarakat tuntung dalam waktu 1 bulan. (abd)
