Satresnarkoba Polres Bangkep Ringkus Dua Pengedar Shabu

Luwukpost.id -

Penangkapan Pengedar Shabu : Dua Terduga pengedar Shabu yang tertangkap di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan, Selasa (4/1). [FOTO : HUMAS POLRES BANGKEP]
SALAKAN, LUWUK POST-Sat Res Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) meringkus dua pria pengedar shabu, yang menjadi target polisi, di salah satu kamar penginapan, di salah satu desa di Kecamatan Tinangkung pada Selasa (4/1).

Kasat Resnarkoba, Iptu Deky Wahyudi S.H, M.M memimpin langsung penangkapan dua pemakai shabu berinisial MD. DD alias D (46) dan MB alias T di penginapan. Keduanya, ditangkap dalam satu kamar.

“Ya, benar, selasa kemarin sekitar jam 09.00 wita, namun baru kali ini kami beritahu, karena sehubungan masih ada yang dikembangkan,” ungkap Iptu Deky ke Kasubbaghumas Polres Bangkep Akp. Nicolas Wagey, SH.

Iptu Deky bahkan menduga kuat bahwa kedua pria yang tertangkap beserta sejumlah barang buktinya itu, bukan saja pemakai, melainkan juga pengedar yang selama ini telah menjadi target Sat Resnarkoba, sebelumnya.

“Ini sudah menjadi target kami yang sudah lama. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih ” jelas Iptu Deky.

Usai penangkapan, Iptu Deky bersama anggota Satresnarkoba lainnya, langsung menggelandang kedua terduga ke Mako Polres Bangkep untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan.

“Keduanya akan kami kenakan Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D dan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap terduga pelaku MB alias T ” jelas Iptu deky.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkep dari terduga pelaku DD.M.D alias D, berupa 2 paket diduga Narkotika jenis shabu dgn berat bruto 2,08 Gram, 1 buah kaca pireks berisi diduga shabu siap pakai, 12 bungkus plastik kecil berisi sisa-sisa pakai diduga Shabu, 2 buah bong (alat hisap), 1 Unit Handphone merk Samsung A525F warna hitam,

Tidak hanya itu, 1 Unit Handphone merk Vivo 1807 warna hitam biru dongker, 1 Buah dompet warna hitam, 1 lembar Kain kecil warna kuning, 2 buah gulungan timah (sumbu), 3 Buah korek api gas, 4 buah pipet plastik (sendokan shabu), dan 1 (satu) buah kaca pireks

Sementara, Barang Bukti yang diamankan dari terduga pelaku MB alias T, yaitu 2 paket yang di duga Shabu dgn berat bruto 0,26 Gram, 1 buah HP samsung S7E warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 4 buah korek gas, 1 lembar kertas resi penarikan, dan 6 lembar plastik sisa pakai diduga jenis sabu. (Rif)