Terkait Kasus Penganiayaan Santri, Aksi Kamisan Minta Kejari Profesional. Kasi Pidum: Menunggu Polsek Lengkapi Syarat Formil

Luwukpost.id -

Massa Aksi Kamisan Luwuk Banggai Jilid V saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejari Banggai (6/1). [Adindha N For Luwuk Post]
LUWUK, LUWUK POST.id – Massa Aksi Kamisan Luwuk Banggai meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai agar profesional dalam menangani kasus penganiayaan santri Z yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Toili, GT.

Permintaan tersebut disampaikan dalam orasi koordinator aksi, Moh.Sugianto Adjadar di depan Kantor Kejari Banggai, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, pada Kamis (6/1).

“Kami meminta institusi penegak hukum, terlebih khusus Kejari Banggai untuk bersikap netral dan profesional tanpa tendensi dan intervensi dari pihak manapun, lalu kemudian kembali pada prinsip equality before the law, semua sama di depan hukum,” tegas pria yang akrab disapa Gogo itu.

Menurut informasi yang dikumpulkan pewarta, Kepolisian Sektor (Polsek) Toili telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor surat SP2HP/09/XII/2021/Reskrim kepada keluarga korban yang berisi informasi penetapan GT sebagai tersangka (19/12/11), kemudian Polsek Toili kembali mengirimkan SP2HP (30/12/11) dengan nomor surat SP2HP/02/I/2022/Reskrim yang berisi keterangan bahwa berkas penyelidikan GT telah dilimpahkan ke Kejari Banggai.

“Kami diamanatkan keluarga korban untuk selalu mengawal hingga pelaku diberikan hukuman yang adil berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena dengan kampanye dan pendampingan-pendampingan yang kami lakukan, semoga kasus yang memilukan ini mendapatkan atensi dari penegak hukum dan para pemangku kebijakan,” sambung dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banggai, Jefri Tolokende saat menemui perwakilan massa aksi berujar bahwa tidak ada pembiaran apalagi sampai mendiamkan kasus tersebut, tetapi yang saat ini mereka lakukan adalah menunggu Polsek Toili melengkapi syarat sebelum diproses ke tahapan selanjutnya.

“Syarat materil sudah lengkap, tinggal yang formil, kami tunggu 14 hari, Polsek seharusnya menambahkan pasal terkait luka berat yang dialami korban, dibuktikan dengan hasil fisum, bukan hanya kekerasan pada anak, makannya kami minta untuk dilengkapi,” tambah dia.

Setelah melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari Banggai, Massa Aksi bertolak menuju Kantor DPRD Kabupaten Banggai. Selain menyampaikan orasi, di tempat tersebut pula mereka menagih respon balasan atas surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penanggulangan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mereka kirimkan beberapa waktu yang lalu (20/12/2021).

“Kami, Komisi I, jujur sampai hari ini belum menerima surat tersebut. Kemungkinan masih sama Pak Ketua. Secepatnya kami akan bertemu pimpinan dan membahas pelaksanaan RDP. Insyaallah sore ini, saya akan informasikan ke perwakilan massa aksi, dan kemungkinan RDP akan kita laksanakan senin,” kata Anggota Legislatif Fraksi Nasdem, Suparno ketika menyambut kedatangan kawan-kawan demonstran. (abd)