Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Pemberitaan Korupsi di Bawah 50 Juta, Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Luwukpost.id -

JAKARTA, LUWUK POST- Sehubungan dengan beberapa pemberitaan yang berkembang di beberapa media massa mengenai Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara, melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal. Jumat (28/1)

Pertama, kami ingin menyampaikan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 17 Januari 2022, beberapa Anggota Komisi III DPR RI memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung RI.

Anggota Komisi III DPR RI Bapak Benny K. Harman yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI “Kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses.

Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah.

Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil”.

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Bapak Supriansa juga menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI. “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda 7 juta, beda 5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.

Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity.

Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?.”

Atas kedua pertanyaan tersebut, Bapak Jaksa Agung RI pada Rapat Kerja hari Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan bahwa terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going) maka dihimbau untuk diselesaikan secara administratif.

Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Bapak Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sesuai data yang kami terima, terdapat 1 (satu) penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). Oleh Karenanya penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan himbauan kepada jajaranya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Adapun penjelasan di atas, merupakan respon Bapak Jaksa Agung RI dan himbauan yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil.

Seperti misalnya, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawab