Breaking NewsDaerahHeadlinesHukum

Kacabjari Pagimana Tahan 3 Pelaku Dugaan Tipikor Proyek IPAL Desa Jaya Bakti

LUWUK, LUWUK POST —Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana melakukan penahanan kepada 3 pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Skala Komunal Desa Jayabhakti Kecamatan Pagimana, Rabu (26/1).
Kacabjari Pagimana, Musmuliady kepada beberapa awak media yang ditemuinya di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai mengatakan, bahwa penahanan terhadap ketiga terdakwa yang dilakukan hari ini merupakan proses tahap 2 yang pada tahapan sebelumnya, pada 9 Desember 2021 dilakukan penetapan tersangka.
Musmuliady melanjutkan, bahwa ketiga terdakwa yang di tahan, masing-masing adalah Bahar L sebagai Ketua Kelompok Swadaya Samudera, Charles L Tim Fasilitator Lapangan serta Hendrik P yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
“Penahanan para terdakwa dilakukan selama 20 hari di Polres Banggai dan dalam waktu dekat, para terdakwa akan dilakukan pelimpahan pada Pengadilan Negeri/PHI/ TIPIKOR Palu,” jelasnya.
Sebelum menutup pertemuan tersebut Musmuliady juga menyatakan akan senantiasa memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Akan kami kabari jika akan dilakukan pelimpahan pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Palu,” ungkapnya.
Diketahui, dalam konferensi pers yang dilakukan Kajari Banggai pada bulan lalu, 9 Desember 2021 bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi, Ketiga orang tesebut terjerat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan IPAL skala komunal, di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, dengan anggaran 860 juta.
“Dari rencana pekerja 20 unit namun yang selesai dilaksanakan hanya 16 unit,” tutur Kajari Banggai, Masnur, dalam konfrensi Pers.
Menurutnya, ada 2 unit pekerjaan yang tidak selesai dan 2 unit tidak dilaksanakan, serta beberapa item pekerjaan yang tidak selesai seperti bak kontrol, filter dan pipanisasi.
“Sebagian tidak dilaksanakan, dari hasil perhitungan tim ahli teknik dan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar Rp.403.466.369,” ungkapnya. (*/mjd)