Berita

Lagi, Aktor Narkoba Bangkep Dibekuk

Konferensi Pers Akhir Tahun BNNK Bangkep yang dipimpin langsung Kepala BNNK, Oslan Daud, S.KM.,MPH

SALAKAN, LUWUK POST-Hanya berselang enpat hari, setelah penangkapan pengedar Shabu oleh Satres Narkoba Polres Bangkep, kini giliran BNNK Bangkep yang meringkus seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus yang sama, Minggu Pagi (9/1).

Berdasar keterangan tertulis BNNK Bangkep, penangkapan terhadap perempuan berinisial Hj. N tersebut, dilakukan di jalan Kri Tenggiri, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung.

“tim BNNK Banggai Kepulauan melakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap seorang Perempuan inisial Hj. N di Depan Penginapan Permai Jalan KRI. Tenggiri Ds. Bongganan Kec. Tinangkung,” sebut BNNK dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1).

Penangkapan terhadap Hj. N, dilakukan berdasarkan informasi akurat hasil penyelidikan, yang diterima BNNK dari masyarakat.

Dituturkan, saat akan dilakukan penangkapan, Hj. N sedang mengendarai Sepeda Motor Matic di Jalan, mengarah ke Jalan raya Kri Tenggiri. Belum sampai ke tujuan, Tim BNNK langsung menghentikan kendaraan yang dikendarai Hj. N.

Meski Tim BNNK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu bungkus plastik bening, berisi kristal, Namun insiden tarik-menarik barang bukti tersebut antaran Tim BNNK dengan Hj. N sempat terjadi.

“karena Pr. Hj. N ber upaya untuk menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam pakaian yang dikenakan nya pada saat itu,” tulis BNNK.

Selain kristal yang terisi dalam plastik kecil, dalam penangkapan itu, Tim BNNK juga mengamankan barang bukti lainya, berupa 32 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,00, 6 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.00, 1 buah HP Android, 2 buah sim card, 1 unit sepeda motor berwarna biru, serta 1 buah STNK atas nama Abdurahman Tondu dengan nomor regstrasi DN 5264 HF.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah Hj. N yang disaksikan oleh Sekretaris Desa. Hasilnya petugas kembali menemukan barang bukti berupa 39 plastik klip warna bening berbagai ukuran, 12 Sendok terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah kaca pireks.

Atas perbuatannya, Hj. N disangkakan dengan beberapa Pasal, yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana Maksimal selama 20 Tahun dan denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000. (Rif)