HeadlinesMetro

Pihak Tuntung Ungkap Alasan Tempuh Jalur RDP. Arsad: KFM Tidak Hadiri Mediasi Kecamatan

Camat Bunta, Arsad Tamagola memaparkan poin-poin laporan dan keluhan masyarakat Desa Tuntung di hadapan DPRD Kabupaten Banggai dan pihak PT.KFM. [Foto: Abdy Gunawan/Luwuk Post].
LUWUK, LUWUK POST.id – Camat Bunta, Arsad Tamagola mengungkapkan bahwa yang mendasari warga Desa Tuntung memohon pelaksanaan Rapar Dengar Pendapat (RDP) adalah karena pihak PT.Koninis Fajar Mineral (KFM) tidak menghadiri mediasi yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan beberapa waktu yang lalu (7/12/21).

Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan RDP (3/1) Warga dan Pemerintah Desa Tuntung, dengan Komisi II DPRD Kabupaten Banggai yang dihadiri perwakilan PT.KFM, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Asisten II Setda Banggai, Alfian Djibran.

“Sebenarnya permasalahanya tidak sampai ke sini, tetapi karena pihak PT.KFM tidak mengindahkan undangan kami untuk melakukan mediasi dengan masyarakat, sehingga dari Forkopimcam memutuskan agar membawa persoalan tersebut untuk dikonsultasikan dengan DPRD dan Bupati Banggai melalui RDP.

Ia juga menyebutkan, bukan hanya PT.KFM, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga tidak hadir sehingga perlu forum lebih tinggi dan mengikat untuk memaksa pihak-pihak yang dimaksud untuk hadir, terbukti pelaksanaan RDP berhasil mempertemukan Rakyat Tuntung dengan mereka.

Sebagai juru bicara Warga Tuntung, Arsad Tamagola menyampaikan ada 6 kerugian yang dialami warganya akibat operasi tambang Nikel PT.KFM, yaitu terkait ketenagakerjaan, ganti rugi lahan, debu dan lumpur yang menutupi tanaman pertanian, pencemaran air, tanggung jawab sosial perusahaan dan akses jalan yang rusak.

Diakhir RDP, forum menyimpulkan 10 poin yang kemudian menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang berkepentingan. 10 poin tersebut adalah, pertama pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang merupakan laporan dari masyarakat. Kedua, perusahaan segera menyelesaikan air bersih dalam waktu 1 bulan. Ketiga, Perusahaan harus menyelesaikan dampak sosial di masyarakat. Selanjutnya, perusahaan selesaikan masalah lahan.

Kelima Perusahaan harus menyikapi masalah tenaga kerja. Berikutnya, perusahaan harus selesaikan kerusakan jalan koridor. Ketujuh, Tenaga kerja di utamakan lokal. Kedelapan, perusahaan harus memikirkan masalah laporan   ke aparat keamanan terkait masyarakat yang selama ini dianggap menghalangi aktivitas perusahaan, dan yang terakhir, DPRD merekomendasikan kepada Bupati seluruh permasalahan yang ada di PT KFM dengan masyarakat. (abd)