SALAKAN, LUWUK POST-Menjelang masa berakhirnya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Periode 2017-2022, Pemerintah Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah Periode 2023-2026 dan RKPD 2023, di auditorium Bappeda dan Litbang, Rabu (9/2).
Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017, bahwa salah satu tujuan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yaitu untuk penyusunan Dokumen RPD Periode 2023-2026.
Hal tersebut pula, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021, khususnya Diktum kesatu huruf (b), tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berkahir pada 2022.
“Selain perintah untuk menyusun RPD Kabupaten/Kota, seluruh Kepala Perangkat Daerah pun mendapat perintah untuk menyusun Rencana Strategis perangkat daerah untuk periode yang sama,” jelas Bupati, Rais D. Adam saat memberikan membuka kegiatan tersebut.
Lanjut Bupati, dokumen RPD nantinya akan digunakan oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. Olehnya itu Bappeda diberikan tanggung jawab untuk menyusun dokumen RPD.
Salah satu tahapan penyusunan dokumen RPD itu adalah melaksanakan Forum Konsultasi Publik untuk menyerap saran dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, termasuk DPRD. Itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan yang hadir.
“Untuk itu, saya mengharapkan peran dari bapak ibu untuk dapat memberikan masukan dan saran-saran perbaikan, maupun ide dan gagasan yang mampu memberikan solusi untuk pemecahan masalah dan isu strategis daerah,” pinta Bupati.
Dengan begitu, Kabupaten Banggai Kepulauan dapat menjadi daerah yang lebih sejahtera dan sejajar dengan kabupaten lain.
Bupati juga menginstruksikan kepada perangkat daerah agar mendukung seluruh tahapan penyusunan RPD. Sebab, dalam Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2022, penetapan RPD dijadwalkan pada minggu kedua Bulan Maret. Sedang harus ditetapkan di minggu keempat Bulan Maret.
Usai penyusunan RPD, menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten kembali diperhadapkan dengan penyusunan RKPD. Penyusunannya mengacu pada perencanaan, yaitu RPJPD 2005-2025 dan RPD 2023-2026, dan Renstra, dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pada 2023.
RKPD, sebut Bupati, mempunyai peran strategis dan penting. Secara formal, RKPD menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, rencana kerja yang terukur pendanaannya, baik yang dilaksanakan pemerintah daerah, maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Dijelaskan Bupati, dokumen RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
“Dalam proses penyusunan RKPD ini, saya minta kepala perangkat daerah agar fokus dan terarah dalam menyusun program dan kegiatan. Sehingga rencana pembangunan tahun 2023 dapat tercapai sesuai arah kebijakan pembangunan dalam RPD tahun 2023-2026,
Walau pun, lanjut Bupati, disadari kemampuan keuangan daerah mengalami fluktuasi,” kata Bupati.
Sehingga, diharapkan pemerintah daerah melalui stakeholder teknis yang bersentuhan langsung dengan prioritas pembangunan diupayakan untuk dapat bergerak selaras dan terintegrasi.
“Keterpaduan ini akan terus dievaluasi, serta setiap saat akan dilakukan penyempurnaan untuk mewujudkan program berkualitas dan tepat sasaran,” tandas Bupati. (Rif)