Berita

Moh Ikbal : Perubahan Pagu Indikatif Semestinya Dilakukan di APBD Perubahan 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkep, Moh. Ikbal Laiti

SALAKAN, LUWUK POST-Menanggapi adanya rencana perubahan dan penambahan pembiayaan program kegiatan dari pihak eksekutif di sejumlah OPD, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banggai Kepulauan, Moh Ikbal Laiti memberikan komentar cukup analitik.

Rencana perubahan dan penambahan pembiayaan tersebut, menurut Ikbal rencananya akan dikemas dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Bangkep tahun 2022.

“Tidak ada regulasi yang membolehkan dilakukannya perubahan dan penambahan pagu indikatif bagi tiap OPD melalui Perkada, tanpa kondisi situasional, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan lebih tinggi,” tandas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangkep, Moh Ikbal Laiti, Selasa (15/2).

Menurut dia, perubahan pagu indikatif hanya bisa dilakukan melalui APBD-Perubahan, bukan di Perkada. Akan kedengaran lucu, sebutnya, jika perkada dijadikan solusi untuk menjawab soal banyaknya program OPD yang tidak terakomodir.

Sementara, lanjut dia, APBD tahun 2022 telah diperdakan. Artinya, APBD tahun 2022 telah dibahas dan telah mendapat persetujuan dari DPRD. Sehingga tidak bisa lagi diutak-atik dengan Perkada.

“Terkecuali, itu dilakukan dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) APBD,” bebernya.

Olehnya, ia mempertegas bahwa penambahan pembiyaaan kegiatan di APBD dengan melakukan Perkada APBD, tidak cukup kuat dalam konteks regulasi.

“Perkada APBD hanya boleh dilakukan, ketika ada program penganggaran kegiatan di daerah yang bersifat urgen. Sebab Perkada APBD muncul, itu salah satunya disebabkan pagu indikatif yang tidak tuntas,” terangnya.

Karena itu, ia berkesimpulan bahwa, Bappeda “gagal” dalam menyusun program perencanaan daerah,” tukasnya. (Rif)