Polres Bangkep Rilis Tiga Kasus, Salah Satunya Sudah Ada Penetapan Tersangka
SALAKAN, LUWUK POST-Polres Bangkep menggelar konferensi pers untuk tiga kasus berbeda, mulai dari pencurian di rumah Eks Kepala BPKAD, Penggelapan Aset Daerah, dan Penyalahgunaan ‘Air Gun’, pada Selasa (15/2) di Aula Endra Dharmalaksana Polres.
Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH memimpin langsung giat tersebut dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ismail, SH serta Kasubag Humas, AKP Nikolas Wagey, SH.
Kapolres mengawali rilis pada kasus pencurian aset di Rumah Eks Kepala BPKAD. Dalam kasus yang terjadi sekitar Bulan April 2021 itu, lebih dari 10 orang terkait, telah dimintai keterangan, dan dua barang bukti telah disita.
“Ada dua barang bukti yang sudah kami amankan, yakni tangga aluminium dan satu unit televisi, hingga saat ini,” ungkap Kapolres.
Terhadap kasus tersebut, lanjut Kapolres, penyidik telah membagi peran terhadap para saksi yang diperiksa. Sehingga progres penanganan perkaranya dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pelapor dan saksi-saksi yang dinilai belum memberikan keterangan lengkap, sebut Kapolres, akan kembali dipanggil untuk melengkapi keterangan.
Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dan peran apa yang dilakoni dalam kasus itu.
“Karena memang berdasarkan dugaan awal, pelaku kasus ini lebih dari satu orang,”
Selanjutnya, Kapolres mengungkap kasus penggelapan Traktor R4/Jhonder. Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/13/1/2022/Sulteng/Res-Bangkep, Tanggal 07 Januari 2022.
“Terhadap kasusu ini, kita sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sebagai dasar penyidik melakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres.
Pihaknya juga telah memintai sejumlah keterangan, baik dari Dinas Pertanian, mau pun saksi-saksi lainnya. Hasilnya, penyidik menemukan bahwa alat pertanian tersebut telah di sebrangkan dari Kabupaten Bangkep ke Kabupaten Banggai dengan maksud dan tujuan untuk di jual.
Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti berupa Kwitansi Pembayaran jual beli Jonder seharga Rp 80.000.000.00- (delapan puluh juta rupiah).
Penyidik juga sudah berusaha menemukan Jonder yang menjadi aset daerah yang diduga digelapkan. Saat ini, barang bukti tersebut sudah diamankan dan dititipkan di salah satu Polsek yang ada di Wilayah Hukum Polres Banggai.
“Dan Insya Allah kita akan geser di Polres,” beber Kapolres.
Kasus tersebut juga telah dilakukan gelar perkara pada Senin, 14 Februari 2022. Dan berdasarkan hasil gelar perkara itu, pihaknya akan menaikkan status kasus, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus dugaan penggelapan, masih dalam proses pendalaman. Sebab, masih dibutuhkan untuk penguatan kasus tersebut. Sehingga, dengan dipercepatnya pemeriksaan para saksi, penentuan tersangka, dapat segera ditetapkan, serta kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Adapun pasal yang persangkakan terhadap pelaku, yaitu 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumnya, penjara paling lama 4 tahun atau denda sebanyak Rp 900 (Sembilan Ratus Rupiah)
Terakhir, Kasus Tindak Pidana Penggunaan Senjata Api tanpa Izin. Kapolres, dalam kasus ini, memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Singkat Kapolres menuturkan, kasus penggunaan senjata api tanpa izin berawal dari aksi pelaku yang melakukan penembakan kaleng biskuit yang diletakkannya di atas tong sampah. Tembakan yang diarahkan pelaku ke kaleng Biskuit, justru meleset dan mengenai tong sampah, hingga bocor.
Pelapor, RS yang saat itu berada di tempat kejadian merasa terancam dan melaporkan ke Polisi, peristiwa yang bertempat di depan ruangan Bagian Penganggaran dan Pengawasan Kantor DPRD, pada Jumat, 3 Desember 2021 itu.
Selain telah memeriksa para saksi, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kaleng Biskuit berwarna kuning, Tong Sampah bertuluskan ‘Aset DPRD’, Satu pucuk senjata Air Gun, dan satu butir peluru.
Pasal Yang Dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Rif)