Berita

RPJMD Bangkep Berakhir Tahun 2022, Kepala Bappeda Beberkan Soal Penyusunan RPD 2023

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPD 2023-2026 dan RKPD Banggai Kepulauan tahun 2023, di Auditorium Bappeda dan Litbang Bangkep, Rabu (9/2), lalu.

SALAKAN, LUWUK POST-Tahun 2022 menjadi tahun terakhir berlakunya RPJMD seiring dengan akan berakhirnya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Bulan Mei mendatang. Karena itu, Mendagri menginstruksikan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD).

Kepala Bappeda dan Litbang Bangkep, Moh. Arisusanto menjelaskan, untuk mengisi kekosongan dokumen rencana pembangunan, bagi daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya berakhir tahun 2022, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 70 Tahun 2021.

“Dalam Inmen (Instruksi Mendagri) itu, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022, diwajibkan menyusun RPD dengan tenggat waktu hingga minggu kedua, Bulan Maret 2022,” kata Arisusanto, Rabu (23/2) kepada media ini, via sambungan telefon.

Khusus Banggai Kepulauan, Bappeda telah menyusun rancangan awal RPD usai dilakukannya Forum Konsultasi Publik yang digelar di auditorium Bappeda dan Litbang, Rabu (9/2) lalu.

Menurut dia, sebelum ditetapkan, RPD tersebut harus dievaluasi di Propinsi. Khusus Banggai Kepulauan, evaluasi RPD dijadwalkan tanggal 7 Maret. Sehingga diharapkan tanggal 11 Maret RPD Banggai Kepulauan tahun 2023-2026 sudah ditetapkan, oleh Kepala Daerah melalui Perkada.

Diakuinya, letak permasalahan yang dihadapi dalam hal ini, lebih kepada belum dilakukannya penetapan RPD. Namun, karena rancangan awal sudah dikonsultasi-publikkan dan disepakati forum, maka setidaknya gambaran prioritas RPD sudah mulai jelas. Sehingga, pihaknya berani menyusun rancangan awal RKPD 2023.

“Jadi, memang kondisinya terjadi kekosongan dokumen perencanaan, tapi tetap kita akan lanjutkan. Adapun perbaikannya, kita akan tunggu hasil evaluasi propinsi, juga hasil masukan dan saran dari Musrembang sebagai bahan perbaikan RPD dan RKPD, kalau memang ada hal-hal yang tak terakomodir di rancangan awal,” terangnya.

Aris pun mengakui penyusunan dokumen sedikit tidak normal. Sebab pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017, RPJMD harus diselesaikan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Sedang, di RPD ini, pemerintah daerah hanya diberikan kesempatan Dua bulan dua minggu.

Namun Aris optimis, dokumen RPD bisa diselesaikan sebelum tiba pada batas waktu yang ditentukan, tanggal 14 Maret 2022. Sebab dirinya mengaku sudah mendapat dukungan dari propinsi.

“Teman-teman di Bappeda pun saat ini tengah fokus pada penyelesaian dokumen. Tapi memang di bab tujuh masih ada sedikit masalah terkait proyeksi keuangan daerah. Karena itu teman-teman dari propinsi sudah membantu menghitung proyeksi itu, supaya bisa lebih akurat” tuturnya.

Selanjutnya, sebelum dokumen diserahkan ke proponsi untuk dievaluasi, sekira tanggal 4-5 Maret, di tanggal 2 Maret nanti, pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan propinsi. Tanggal 7 dilakukan evaluasi.

Seusai itu, dilakukan perbaikan berdasarkan saran dan masukan hasil evaluasi, akhirnya, dokumen sudah bisa ditetapkan Bupati melalui Perkada.

Sebelumnya, di Forum Konsultasi Publik kepada media ini, Aris telah memberikan gambaran sedikit lebih jelas tentang RPD dan RKPD 2023.

Menurutnya, penyusunan RPD dan RKPD sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021, khususnya Diktum kesatu huruf (b), tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berkahir pada 2022.

“Selain perintah untuk menyusun RPD  Kabupaten/Kota, seluruh Kepala Perangkat Daerah pun mendapat perintah untuk menyusun Rencana Strategis perangkat daerah untuk periode yang sama,” jelas Aris

Dokumen RPD nantinya akan digunakan oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. Olehnya itu Bappeda diberikan tanggung jawab untuk menyusun dokumen RPD.

Salah satu tahapan penyusunan dokumen RPD itu adalah melaksanakan Forum Konsultasi Publik untuk menyerap saran dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, termasuk DPRD. (Rif)