Berita

Sebongkah Fakta Mega Korupsi AT dari Pro Justitia DPO

Pro Justitia Polda Sulteng Tentang Penetapan Tersangka Pelaku dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Keuangan Daerah Bangkep, Achmad Tamrin, sebagai DPO.

SALAKAN, LUWUK POST-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akhirnya menjawab keresahan warga Banggai Kepulauan tentang progres penanganan perkara dugaan Mega Korupsi Daerah yang dilakukan oleh tersangka Achmad Tamrin alias AT, dua tahun silam.

Jawaban itu disampaikan Polda melalui lembaran selembar surat Pro Justitia Daftar Pencarian Orang (DPO) <span;>bernomor : DPO/07/II/2022/Dit Reskrimsus yang ditandatangani langsung Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona, selaku Penyidik.

Dalam surat itu, Polda tak saja mengonfirmasi progres penanganan perkara dengan menetapkan Tamrin sebagai Buron, tapi juga menguak sepatah fakta,  mulai dari data kelahiran, ciri fisik, Undang-undang yang dilanggar, hingga ke nominal kerugian negara yang diduga ia tilep.

Dalam Pro Justitia yang tertanggal 3 Februari 2022 itu tercatat bahwa lelaki berusia 47 tahun itu lahir di Waepo, Kelurahan Maliaro RT:013/RW:004, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Propinsi Maluku Utara.

Disebutkan juga bahwa ciri fisik AT, diantaranya Tinggi Badan 175 cm, Wajah Bulat, dan Rambut Hitam/ikal.

Selain itu, AT diduga melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi.

Fakta terpenting yang berhasil diungkap Polda Sulteng adalah nominal kerugian negara akibat aksi rasuahnya, tercatat sebesar <span;>Rp 29.357.701.823. Sebelumnya, publik memperkirakan nominalnya senilai Rp 36.500.000.000.

Hal yang juga sedikit memuaskan publik dalam Pro Justitia tersebut, yakni tujuannya. Selain disampaikan ke Bareskrim Polri dan Para Kapolda, pun disampaikan ke Lembaga Anti Rasuah, KPK RI.

Artinya, hal itu mengindikasikan bahwa sinergitas antara Polri dan KPK diharapkan akan mempermudah upaya pengungkapan dan penangkapan Eks Kepala BPKAD Bangkep itu.

Olehnya, melalui lembar Pro Justitia itu, keyakinan publik terhadap kinerja Kepolisian, dalam menyeriusi perkara dugaan mega korupsi daerah, yang mungkin belum pernah terjadi di daerah lain dalam sejarah perjalanan otonomi Sulawesi Tengah.

Penetapan Achmad Tamrin sebagai Buronan Polisi, setidaknya telah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang hendak berkontribusi, membantu negara mengungkap keberadaan Eks Kepala BPKAD Bangkep itu.

Semangat berkontribusi dalam hal itu, wajar. Mengingat, uang senilai lebih Rp 29 Miliar yang semestinya bisa dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat di tengah pandemi, justru diduga kuat ditilep dia.

Akibatnya, sendi-sendi perekonomian di Bangkep nyaris lumpuh digerogoti Pandemi Covid-19. Hal itu tidak lepas dari aksi rasuah Achmad Tamrin yang telah berkontribusi besar dalam memfakirkan masyarakat Bangkep.

Terpenting dari itu, menguatnya animo masyarakat agar Tamrin segera ditangkap, didorong oleh keingintahuan mendalam tentang benar tidaknya wacana yang menyebut, peran aktor lain yang diboncengi Tamrin untuk memuluskan aksinya.

Dugaannya, uang yang dikorupsi Tamrin mengalir di sejumlah rekening milik oknum, mulai dari pejabat tinggi, hingga PHL di lingkup pemerintah daerah Bangkep. Sampai kini pun, belum ada pihak yang berani membenarkan hal itu.

Karenanya, asumsi tersebut tidak cukup konstruktif dijadikan dasar untuk menjustifikasi. Fakta pun tak cukup sekadar diverbalkan, mesti diperkuat dengan data valid.

Oleh karena urusan soal gali-menggali data adalah tanggung jawab Aparat Penegak Hukum, maka sewajarnya bila ambisi masyarakat digantungkan sepenuhnya ke Polda, agar Tamrin segera ditangkap dan berani bicara jujur apakah dirinya aktor tunggal ataukah Aktor utama. (Rif)