Terancam Dicerai dan Dibunuh, Sang Ibu Terpaksa Biarkan Anaknya Dicabuli Ayah Tiri Selama 9 Tahun 

Luwukpost.id -

Konferensi Pers Pencabulan : Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH didampingi Kasubag Humas, AKP Nicolas Wagey, SH dan KBO Satreskrim Polres, Aiptu Irwandi mengungkap kasus pencabulan di koferensi pers di Aula Endradharmalaksana, Kamis (10/3). [FOTO : RIFAN LUWUK POST

SALAKAN, LUWUK POST-Lantaran takut dengan ancaman cerai, seorang Ibu berinisial S, di Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan (Bangkep) tega membiarkan anak perempuannya yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan suami, yang berstatus sebagai ayah tiri korban.

Mirisnya, tindakan asusila yang dilakukan sang suami berinisial RKK alias R (40) tersebut telah dilakukan sejak tahun 2013 silam. Namun baru terungkap di awal tahun 2022, tepatnya di akhir Bulan Januari.

“Tersangka, saudara RKK alias R, berumur 40 tahun, merupakan ayah tiri dari korban,” ungkap Kapolres, AKBP Bambang Herkamto, SH dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endradharmalaksana, Kamis (10/3).

Menurut Kapolres, Ibu korban telah mengetahui perbuatan bejat RKK sejak lama, dan berkeinginan melaporkan aksi suaminya. Tapi karena RKK terus mengancam akan membunuhnya, maka ia terpaksa membiarkan anaknya jadi korban nafsu birahi sang ayah tiri.

Bahkan, RKK sempat melayangkan pukulan beberapa kali kepada S dan anaknya, karena dengan sengaja menolak melakukan hubungan intim untuk memenuhi syahwatnya.

Terkadang, usai menyetubuhi anaknya, RKK memberikan uang dan sejumlah hadiah.

“Perbuatan itu terus dilakukan RKK sampai akhir Januari tahun 2022, hingga akhirnya RKK diringkus personel Satreskrim Polres atas laporan warga setempat yang mendengar hal itu dari ibu korban,” kata Kapolres.

Dari peristiwa sadis itu, Satreskrim Polres Bangkep berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah celana dalam berwarna merah muda, 1 buah BH berwarna cokelat, sepasang baju warna hitam bermotif abstrak, serta hasil Visum Et Revertum (VER) Nomor: 440 / 169 / A / VER

Atas Perbuatannya, RKK dipersangkakan dengan beberapa pasal di antaranya, Pasal 81 ayat (3) kedua Pasal 82 Ayat (2) Undang-u No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pe Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres mengatakan, perbuatan tersebut cukup disayangkan. Karena dilakukan oleh ayah tiri korban yang seharusnya menjadi pelindung.

Olehnya itu, Kapolres meminta semua pihak, khususnya insan pers, instansi terkait agar dapat membantu menyosialisaikan agar jika nanti ada peristiwa yang sama terjadi, baik sebagai korban atau mengetahui adanya korban tindak pidana pencabulan, diharapkan untuk segera melapor ke Polisi.

“Karena taruhunnya cukup banyak, yaitu korban ini akan mengalami trauma panjang. Ini anak masih berusia delapan tahun. Tapi harus menanggun beban psikologi yang cukup berat,” tukas Kapolres. (Rif)