Terbukti Main Judi, Waket II DPRD Bangkep Dipidana Dua Bulan Penjara 

Luwukpost.id -

Foto tangkapan layar Putusan Pengadilan Negeri Luwuk terkait kasus kejahatan perjudian Wakil Ketua II DPRD Bangkep, Eko Wahyudi yang diterbitkan melalui, Situs Resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Luwuk, diakses tanggal 14 Maret 2022. [Rif/LUWUK POST]

SALAKAN, LUWUK POST-Kasus perjudian yang menjerat Wakil Ketua II DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Eko Wahyudi, bersama ketiga rekannya akhirnya divonis pengadilan dengan pidana penjara selama dua bulan.

Putusan pengadilan bernomor : 8/Pid.B/2022/PN Lwk tersebut, diumumkan melalui situs web resmi Pengadilan Negeri Luwuk, Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan  Negeri (SIPP-PN) Luwuk, sipp.pn-luwukbanggai.go.id

Setidaknya ada empat poin isi tuntutan yang dibacakan hakim dalam penututan sidang yang digelar pada Rabu (23/2/2022) lalu, yakni sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa I EKO WAHYUDI Alias EKO, terdakwa II LAE KARTHIONO Alias LAE, terdakwa III MARTHEN WELONG Alias KO TENG, dan terdakwa IV SARTONO Alias TONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa izin menggunakan kesempatan untuk main judi sebagiamana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

2.   Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I EKO WAHYUDI Alias EKO, terdakwa II LAE KARTHIONO Alias LAE, terdakwa III MARTHEN WELONG Alias KO TENG, dan terdakwa IV SARTONO Alias TONO oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

3.  Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.333.000,0- (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), Dirampas untuk negara, 108 (seratus delapan) lembar kartu remi, dan 10 (sepuluh) buah kayu papan bernomor yang biasa disebut pot, Dirampas untuk dimusnahkan.

4.  Menetapkan supaya  apabila para  terdakwa  dinyatakan  bersalah  dan  dijatuhi  pidana  agar  dibebani  untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- dua ribu rupiah.

Dalam sidang tersebut, tiga hakim yang dihadirkan, Andi Natanael Partogi selaku Hakim Ketua, Ray Pratama Siadari dan Azizah Amalia selaku hakim anggota. Sementara Jefri Tolokonde sebagai Penuntut Umum dengan dua saksi yang dihadirkan, yakni Abd. Rahmat L. Balubi dan Awin Lababa.

Ketua LBH Saleh Gasin Bangkep, Moh Saleh Gasin saat konsultasi media ini mengenai putusan tersebut menyebutkan bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap,” balasnya singkat usai dikonsultasi terkait putusan itu melalui pesan Whats app. (Rif)