Soroti Perizinan Daerah, Bikham Sebut Harus Ada Evaluasi

Luwukpost.id -
Bikham Maso, Ketua Fraksi PAN DPRD Banggai Kepulauan.

SALAKAN, LUWUK POST-Ketua Fraksi PAN DPRD Banggai Kepulauan, Bikham Maso dalam Paripurna pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin (14/3) lalu, menyoroti soal rendahnya perizinan investasi di daerah.

“Menurut hasil evaluasi kita, dan menurut data yang ada di Sulawesi Tengah, Banggai Kepulauan menjadi salah satu kabupaten yang sangat rendah dengan jumlah perizinan yang dikeluarkan,” kata aleg yang kerap disapa Bima itu.

Bima menjelaskan, hal tersebut mengartikan bahwa animo investor untuk membuka investasi di daerah ini sangat rendah.

“Di sisi lain, kita bangga bahwa di Sulawesi Tengah, Banggai Kepulauan adalah daerah paling kaya. Tapi yang jadi masalah kenapa investor itu, tidak tertarik,” kata dia.

Menurutnya, perizinan merupakan tahap akhir bagi para investor, baik untuk UMKM mau pun menengah ke atas, untuk menginvestasikan usahanya di daerah. Tapi, masih ada peraturan daerah lainnya yang menjadi penentu, bisa tidaknya investasi dilakukan.

Terkait itu, Bima menyentil Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, lingkungan harus mampu dilihat secara komprehensif. Sebab pembangunan, sebut dia, mempunyai resiko.

Ditandaskannya, jika memang daerah ini hendak dijadikan lingkungan yang natural, maka Pemerintah Daerah seharusnya bisa lebih serius, dengan membuat peraturan daerah tentang penolakan segala bentuk investasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kalau kita menginginkan lingkungan yang natural, maka mari kita tampil untuk membuat perda tentang penolakan segala bentuk investasi di daerah banggai kepulauan ini,” tegasnya.

Dalam peraturan daerah tentang lingkungan hidup, terang dia, hampir semua luasan hutan mangrove (bakau) adalah kawasan hijau, yang notabenenya tidak bisa dikorbankan atas nama pembangunan.

“Karena itu, ia menyampaikan agar RTRW direvisi secepatnya. Karena kita tidak sadar bahwa perda yang kita keluarkan telah menjajah dan mengekang rakyat atau kelompok-kelompok investor,” ungkapnya.

Berkaitan dengan perekonomian daerah, Bima menyinggung soal rendahnya pendapatan asli daerah. Menurutnya, kemudahan perizinan di kawasan mangrove bisa menjadi salah satu sumber pendapatan.

Karena itu, selain dia menyarankan kepada eksekutif dan Bapemperda, di samping pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk berinvestasi, juga perlu ada pasal penguatan yang mengizinkan untuk menjemput bola, dalam hal ini investasi.

“Dan kalau perlu, kita memberikan subsidi kepada investor yang mau menanamkan modal di daerah ini. Tapi saya lihat kita belum sampai ke ruang itu,” jelasnya.

Di depan Bupati, Bima menyampaikan sarannya agar semua pasal-pasal yang tidak memberikan ruang investasi, itu dibuka dulu. Sebab jika tidak, ia yakin daerah ini tidak akan maju. Karena masih ada aturan lain yang tidak bertentangan.

“Jangan kan itu, pelabuhan kapal fery saja yang hanya dua ratus meter masuk ke jalan utama, kita diperadapkan dengan masalah lingkungan. Padahal kita sendiri yang menetapkan zonasinya,” kata dia.

Olehnya, Bima meminta agar persoalan perizinan di daerah harus menjadi salah satu bahan evaluasi penting, untuk pertimbangan kemajuan daerah ini kedepannya. (Rif)