Berita

DPRD Bangkep Paripurnakan Empat Raperda, 5 dari 6 Fraksi Menyatakan Menerima 

pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan pengajuan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Fraksi Demokrat, Senin (14/3). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]

SALAKAN, LUWUK POST-DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan Rapat Paripurna dengan dua agenda, yaitu pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan pengajuan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Periode 2019-2024 dari Fraksi Demokrat, Senin (14/3).

Rapat dihadiri langsung Bupati, (Rais D. Adam) Ketua DPRD (Rusdin Sinaling), Wakil Ketua II (Eko Wahyudi), beberapa anggota DPRD, Sekretaris DPRD (Iswan Saleh), Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD (Lasata Sahata) Kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BNNK Bangkep.

Bupati Bangkep, Rais D. Adam memaparkan 4 Raperda yang diajukan

Bupati saat menyampaikan gambaran umum mengenai keempat raperda tersebut menjelaskan berbagai hal yang menjadi latar belakang, dasar regulasi, hingga tujuan penyusunan, yang bisa dijadikan pertimbangan oleh seluruh anggota DPRD untuk melakukan pembahasan di tingkat selanjutnya.

“Rapat paripurna pengajuan empat paripurna dan Pengumuman <span;>dan usul Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota legislatif dari Fraksi Demokrat Periode 2019-2024, Hardi Unus (Alm.) dengan Amirah Said,” sebut Ketua DPRD

Keempat raperda yang diusulkan, yaitu Penyelenggaraan kesehatan daerah, Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika, Perizinan berusaha di daerah, dan Pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota DPRD yang hadir masing-masing memberikan tanggapan, berupa usul dan kritik terhadap apa yang disampaikan Bupati. Sehingga kondisi paripurna tampak lebih hidup.

Beberapa anggota DPRD perwakilan dari masing-masing fraksi yang mengambil kesempatan untuk berbicara, di antaranya, Mustaqim Moidady, Bikham Masso, Syamsul Saimbi (Fraksi PAN), Syahrudin Lalu (PDIP Nurani Rakyat), Moh Ikbal Laiti (Fraksi Gerindra), Sry Yeni (Fraksi Nasdem), dan Haris Lamuni (Fraksi Golkar Bintang Persatuan).

Ketua DPRD, Rusdin Sinaling dan Wakil Ketua II DPRD, Eko Wahyudi

Meski begitu, lima dari enam fraksi di DPRD menyatakan menerima kedua agenda yang diparipurnakan di ruang sidang DPRD Bangkep tersebut, termasuk Pengumuman dan usul Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota legislatif dari Fraksi Demokrat Periode 2019-2024, Hardi Unus (Alm.) dengan Amirah Said, sebagai peraih suara terbanyak kedua.

“Saya berharap apa yang sudah diputuskan melalui paripurna ini semata-mata untuk kemajuan daerah Bangkep yang kita cintai ini,” ucap Rusdin (Rif/Adv)