Satres Narkoba Polres Bangkep Ringkus Oknum Polisi, Kapolres: Polri Tegas Tak Pandang Bulu
SALAKAN, LUWUK POST-Satres Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) semakin mempersempit ruang peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya. Terbukti, usai menangkap dua pelaku di Salakan, Banggai Kepulauan awal Januari lalu, kini Satres Narkoba kembali meringkus dua pelaku di Banggai Laut.
Hebatnya, satu dari dua pelaku yang ditangkap dalam kurun waktu dua pekan itu adalah oknum polisi aktif yang bertugas di Polsek Banggai Laut. Kedua kasus tersebut, diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Rabu (2/3).
“Kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar saat ini, ada 2 kasus yang diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bangkep,” kata Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, SH yang didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey S.H dan Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi SH.,MH.
Kapolres Bangkep dalam keterangannya menuturkan, penangkapan terhadap oknum polri berinisial MH (35) terjadi di pelabuhan Banggai Laut, pada Selasa (1/3) sekira pukul 19.45 WITA.
Usai mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan paket narkoba jenis shabu di salah satu Kapal Penumpang Banggai-Banggai Laut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin <span;>KBO, Aipda Fahruddin Ayub, SH langsung bergerak menuju pelabuham Banggai Laut, menunggu kapal bersandar.
Sesaat setelah kapal bersandar di pelabuhan, Tim Opsnal Satres Narkoba melihat, kemudian membuntuti MH yang mendatangi tempat penitipan barang untuk mengambil paket berisi shabu tersebut. Sekeluarnya dari kapal, MH mulai menyadari pegerakannya dipantau, ia pun berusaha membuang paket tersebut ke laut.
Sayangnya, aksi menghilangkan barang bukti itu sudah lebih dulu disaksikan personil Tim Opsnal. Sehingga, saat dicegat, MH tak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.
“selanjutnya, personil mengambil kembali paket narkoba di air laut itu kemudian personil melakukan penggeledahan terhadap MH di kantor Syahbandar,” tutur Kapolres.
Dari MH, petugas berhasil menyita 1 plastik bening, diduga shabu berat bruto 2.18 gram, 1 buah handphone vivo Y50 biru tosca, 1 (satu) buah box pengiriman warna putih, 6 buah antigores, 3 buah baterei handphone, 1 buah phonestand warna hitam, 1 buah dos travel adaptor warna putih, dan 1 buah buku petunjuk handphone redmi.
Sebelumnya, di tanggal 17 Februari, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria IDL (69) di rumahnya yang beralamat di jln. Raja Taja Kelurahan Dodung Kecamatan Banggai.
Dari tangan IDL, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastik kecil diduga berisi sabu, dengan berat bruto 1.34 gram, 1 unit HP merk Realmi warna biru tosca, 1 buah pipet warna hitam, 1 buah potongan pipet (sendok), dan 1 buah plastik kecil berisi sisa shabu.
Menurut Kapolres, Kasus yang menjerat pelaku IDL sudah dalam penyidikan. Adapun barang bukti yang diduga shabu, sedang dalam pemeriksaaan di Labfor Makassar. Sedangkan kasus yang menimpa pelaku MH, masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan.
“Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (duabelas) tahun,” jelas Kapolres.
Menanggapi pertanyaan dari wartawan, Kapolres Bangkep menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat atas tindakan tak terpuji oknum Polri di Polsek Banggai Laut, yang telah menyalahgunakan Narkoba, telah membuat resah masyarakat.
“kami mohon maaf kepada masyarakat karena sudah meresahkan atas perbuatan oknum personil Polri karena melakukan penyalahgunaan narkoba yang bertugas di Polsek Banggai,” ucap Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres berucap terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam mengungkap kasus-kasus narkoba, khususnya di wilayah hukim Polres Bangkep.
Kapolres pun tegas memberikan pernyataannya terkait kasus narkotika. Menurutnya, dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bangkep.
“kami Polri dengan tegas dalam kasus narkoba tidak pandang bulu untuk bertindak dan menangkap pelaku-pelakunya. Semua akan diproses sampai tuntas sesuai SOP,” pungkasnya. (Rif)