
SALAKAN, LUWUK POST-Anggota DPD Partai Demokrat Banggai Kepulauan (Bangkep), Hamira Said akhirnya resmi menduduki singgasana yang ditinggalkan Hardi Unus (Alm.) di Parlemen Bukit Trikora Salakan, sejak Kamis, 7 April 2022.
Hamira sah berstatus sebagai anggota legislatif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 1.1/1110/RO.OTDA-G-ST/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Hardi A. Unus dan Peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Hamira Said, sebagai anggota DPRD Bangkep, Masa Bhakti 2019-2024.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih pada Almarhum Hardi A. Unus yang selama ini telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan bertanggung jawab serta penuh integritas,” ucap Ketua DPRD, Rusdin Sinaling saat mengawali sambutannya.
Selanjutnya, Rusdin menyampaikan selamat bergabung kepada Hamira Said di DPRD Bangkep. Ia meminta agar Hamira segera menyesuaikan diri, mempelajari tata tertib dan kode etik.
Disamping itu, Hamira diminta Rusdin untuk mempelajari segala peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya di komisi yang ia tempati di DPRD Bangkep.
Rusdin pun mengemukakan sejumlah harapannya, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan agar lebih konsisten dan bijaksana. Ia juga berharap agar Hamira segera berinteraksi dengan kondisi yang ada di lingkungan DPRD.
“Saya berharap segera berinteraksi dengan peningkatan kerja komisi-komisi, sehingga pengucapan sumpah dan janji tidak hanya sekadar memenuhi syarat formal pelantikan, melainkan bisa secara bersama-sama mewujudkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna tersebut duhadiri Bupati dan Wakil Bupati, Unsur pimpinan dan sejumlah anggota DPRD, Kapolres atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Komisioner KPU, dan undangan lainnya (Rif).
