Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangkep Diparipurnakan

Luwukpost.id -

Paripurna Usulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2017-2022, Rabu (20/4). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]

SALAKAN, LUWUK POST-Menindaklanjuti himbauan Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 131/295/RO.Pemotda, DPRD Banggai Kepulauan menggelar rapat Paripurna Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2017-2022.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD pada Rabu (20/4) itu, dihadiri langsung Bupati, Rais D. Adam dan segenap unsur Forkopimda, unsur Pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah daerah.

Sekretaris DPRD, Iswan Saleh saat membacakan Himbauan Gubernur yang tertanggal 30 amaret 2022 itu, menyebut, ada empat kelengkapan persyaratan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, sebagai berikut :

1. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan.

2. Fotokopi berita acara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan.

3. Risalah dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dalam rangka pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, karena berakhir masa jabatannya.

4. Surat usulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2017-2022 oleh pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur.

Bupati Banggai Kepulauan, Rais D. Adam menghadiri langsung Rapat Paripurna Pengusulan dan Pemberhentian Bupati

Dalam kesempatan itu, Rusdin Sinaling atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi kepada Bupati selama menjabat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf, jika selama ini pihaknya banyak mengkritik kebijakan.

“Namun demikian, kritik dan masukan kami selama ini kepada Pak Bupati, semata-mata hanya menjalankan fungsi pengawasan, demi perbaikan daerah ini kedepan,” kata Rusdin.

Ia berharap kepada Bupati untuk senantiasa memberikan masukan nantinya, meski tidak lagi menjabat. Sebab Banggai Kepulauan, sebut dia, masih membutuhkan gagasan dari orang-orang besar untuk menuju daerah yang lebih berkembang lagi.

Rapat Paripurna berakhir

Dengan begitu, unsur Pimpinan DPRD akan mengeluarkan Keputusan, dan berita acara tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, yang masa jabatannya akan berkahir pada tanggal 22 Mei 2022, mendatang. (ADV/Rif)