Berita

Enam Fraksi DPRD Bangkep Menerima LKPJ Bupati Tahun 2021

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, Kamis (7/4). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]
SALAKAN, LUWUK POST-Enam fraksi di DPRD Banggai Kepulauan menyatakan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 untuk dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus), dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/4).

Pernyataan keenam fraksi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang, pertama, penyampaian keterangan Bupati atas LKPJ tahun 2021, Raperda tentang Pengelolaan kekayaan intelektual, dan Raperda tentang Pendapat Asli Daerah yang Sah.

“Semua fraksi menyatakan telah menerima LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 untuk selanjutnya dibahas di tingkat Pansus,” kata Ketua DPRD, Rusdin Sinaling saat memimpin paripurna.

Adapun keenam Enam fraks itu yakni, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Fraksi PAN, Fraksi PDIP Nurani Rakyat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat.

Selanjutnya, kata Rusdin, keanggotaan Pansus akan diatur secara tersendiri, dan akan melakukan pembahasan LKPJ bersama eksekutif.

Selain menerima keterangan Bupati atas Raperda Kekayaan intelektual dan PAD yang sah, dalam paripurna itu juga, keenam fraksi menerima penetapan lima Raperda menjadi Perda yang pengajuannya disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.

Kelima Perda itu yakni, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peningkatan kesehatan daerah, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan penyalahgunaan Narkota dan Prekusor Narkotika, Perizinan Perusahaan Daerah dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Meski begitu Wakil Ketua II, Moh Risal Arwi memberikan catatan tersendiri menganai banyaknya raperda serta metodologi pengawasannya sendiri yang hingga saat ini belum dikuasai anggota DPRD.

“Kita sendiri DPRD yang memiliki fungsi pembentukan perda, sangat yakin dan pasti tidak mengetahui berapa banyak perda yang ditetapkan, dan bagaiman metodologi pengawasannya,” ujar Risal.

Menurutnya, tidak semua peraturan perundang-undangan dapat direduksi menjadi perda, melainkan hanya peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi dengan kondisi sosiokultural daerah.

Olehnya itu, ia meminta agar semua perda yang kurang lebih berjumlah lebih dari 30 dalam empat tahun terakhir itu, dievaluasi.

Berdasarkan saran Risal itu, Rusdin kemudian merekomendasikan Bapemperda bersama eksekutif, khususnya di Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menginventarisir dan mengevaluasi semua perda yang telah ditetapkan.

“Untuk itu, paripurna merekemondasikan Bapemperda bersama eksekutif, khususnya Bagian Hukum Setda untuk menginventarisir dan mengevaluasi perda yang telah ditetapkan,” tutup Rusdin. (Rif)