Fraksi Golkar Bintang Persatuan Berikan Catatan Khusus Terhadap LKPJ Bupati Bangkep
SALAKAN, LUWUK POST-Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) menyampaikan sejumlah catatan khusus teradap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021.
Catatan itu disampaikan melalui pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Keterangan Bupati atas LKPJ tahun anggaran 2021 serta dua Raperda yakni tentang Kekayaan Intelektual dan tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, Kamis (7/4)
Catatan pertama yang dikemukakan Suhardin Sabalino selaku anggota Fraksi, berkaitan dengan penyegeraan pembahasan LKPJ di tingkat Pansus. Mengingat LKPJ tersebut merupakan LKPJ pelaksanaan visi misi dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2017-2022
“dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam melaksanakan pembahasan dan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta harus ditelitikan lebih dalam berkaitan dengan kepatuhan pemerintah daerah dalam penyusunannya,” kata Suhardin.
Kedua, lanjut dia, berdasarkan penyampaian LKPJ Bupati, Fraksi Golkar Bintang Persatuan menandaskan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan perangkat daerah sebagai pembantu unsur pembantu penyelenggara pemerintahan daerah, telah terbangun secara keseluruhan sesuai instrument Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Suhardin juga meminta Bupati menyampaikan edaran untuk setiap OPD agar, selain aktif memenuhi undangan DPRD dalam pembahasan, juga harus menyiapkan data atau dokumen primer tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Fraksi Golkar Bintang Persatuan menyampaikan agar Bupati dapat menyampaikan edaran agar dalam pembahasan, setiap perangkat daerah aktif memenuhi undangan DPRD dan menyiapkan data atau dokumen primer tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, pelaksaan tugas pembantuan, baik yang berasal dari APBN mau pun APBD Propinsi, dan atau pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan pada desa atau kelurahan,” beber Suhardin.
Selanjutnya, Bupati diminta menyiapkan dokumen administrasi terkait kebijakan strategis daerah yang tertuang dalam perbup atau perkada, atau surat edaran berkaitan dengan penyelenggaraan kewenangan menjadi kewenangan daerah.
Lalu, Bupati pun diminta menyampaikan hasil pemetaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan yang berasal dari kementerian atau dari instansi pemerintahan nonkementerian yang melakukan pemetaan dalam klasifikasi unsur pemerintahan, sebagai amanat undang-undang 23 tahun 2014. (Rif)