Giat Kajari Banggai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2022
LUWUK, LUWUK POST- Dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2022 pada Kamis, 31 Maret 2022.
Kegiatan yang berlangsung di pelataran Kantor Kejari Banggai itu, turut dihadiri Penyidik Polres Banggai dan jaksa ruang lingkup Kejari Banggai.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi mengatakan, giat Kajari Banggai kali ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.
Dimana, barang bukti yang dimusnahkan saat ini dari masa periode Juni 2021 sampai Februari 2022 dengan sejumlah barang bukti perkara.
“Diantaranya yaitu Tindak Pidana Narkotika sebanyak 35 Perkara dengan barang bukti sebanyak 101,922 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu, kemudian Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 Perkara dengan barang bukti sebanyak 200 butir THD dan 37 jenis obat-obat racikan tanpa memenuhi standar, serta perkara penganiayaan dan Undang-undang Darurat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti parang dan badik hingga Perkara Tindak Pidana Ringan melanggar Perda Kab. Banggai No.9 tahun 2011 sebanyak 3 perkara dengan barang bukti sebanyak 50 liter minuman jenis cap tikus, “jelas Firman, yang juga Humas Kejari Banggai.
Firman melanjutkan, adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini, dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*/dat)