Polisi Amankan Empat Muda Mudi Yang Asyik Pesta Miras, Dua Diantaranya Masih 17 Tahun
LUWUK, LUWUK POST — Sejumlah pasangan muda mudi diamankan aparat Polsek Luwuk lantaran menggelar pesta miras di salah satu penginapan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (14/4/2022)sekitar pukul 13.00 Wita dini hari.
Pasangan yang diamankan atas informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan kehadiran kedua pasangan tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah diamankan pasangan muda-mudi yang diduga telah menggelar pesta miras di salah satu kamar penginapan,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Keempat muda mudi ini berinisial RZ (20), FE (17), SL (17) asal Kecamatan Luwuk dan YL (20) asal Kecamatan Luwuk Selatan.
“Jadi yang diamankan ada empat orang dua pria dan dua wanita yang masih berusia 17 tahun,” beber perwira pangkat tiga balak ini.
Dari keempat pemuda ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu botol miras jenis anggur, dua botolukuran 600 ml cap tikus dan dua bungkus obat batuk cair.
Pasangan muda-mudi yang kedapatan pesta miras kemudian digiring ke Markas Polsek Luwuk untuk didata. Mereka dikenakan sanksi membuat surat pernyataan bersama orang tuanya untuk tidak lagi mengulangi perbuatanya.
“Mereka diberikan pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini. (*/mjd)