Di Tomboniki, 7 Petugas Desa 6 Bulan Belum Terima Upah

Luwukpost.id -
Kantor Desa Tomboniki, Kecamatan Liang

SALAKAN, LUWUK POST-Sejumlah petugas di Desa Tomboniki, Kecamatan Liang, mulai dari Ketua RT hingga Pegawai Masjid mengeluh lantaran upah mereka belum dibayarkan Kepala Desa selama 10 Bulan.

“Salah satu pengakuan Pegawai Masjid, Lomu Ladua kepada saya, bahwa Kepala Desa belum membayarkan upah mereka, selama sembilan bulan, hanya karena belum divaksin,” Tutur Fina, ke awak media ini, Kamis (19/5).

Selain Pegawai Masjid, Fina juga mendapat pengakuan istri dari Rahmad Saepan (Hansip). Ia menuturkan bahwa upah suaminya dari Bulan Juli 2021 hingga Desember 2021 belum belum dibayarkan Kepala Desa.

Padahal, lanjut Fina, Istri Hansip itu sudah tiga kali meminta keringanan kepada Kades. Namun Kades tetap enggan membayarkan dengan alasan serupa, belum divaksin.

“Padahal, istri Pak Rahmad sudah menceritakan ke Kades bahwa suaminya, tidak bisa divaksin karena mempunyai masalah kesehatan,” tutur dia.

Namun jawaban yang diberikan Kades kurang memuaskan Fina, sebab menurut dia, di desa lainnya, ada aparat desa yang tetap menerima upah meski belum divaksin.

Sementara Kepala Desa yang coba dimintai konfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya enggan membayar upah beberapa petugas itu dikarenakan ia khawatir ada kecemburuan sosial antara yang sudah divaksin dengan yang belum.

“Inikan persoalan bayar membayar, saya bilang kalau hari ini saya bayar, akhirnya ada yang dendam dan sakit hati, baru dorang lapor saya bagaimana,” kata Fina mengutip pernyataan Kades.

Menurut Fina, Kades mengaku akan membayarkan semua upah para petugas itu, kecuali ada instruksi dari atasan. Karena, Kades, sebut dia, tidak mau melanggar Undang-undang.

Tak puas dengan jawaban Kades, Fina pun mencoba menghungi Camat Liang, Irwan Majang. Hasilnya, Camat memerintahkan kepada para petugas itu untuk membuat pernyataan tertulis.

Dalam pernyataan tertulis itu Camat meminta para petugas tidak menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa dan Camat, jika kedepannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Maka para petugas itu pun menuruti perintah Camat  membuat pernyataan. Anehnya, setelah pernyataan itu disampaikan, Kades malah marah, dengan berbagai keterangan yang tidak relevan,” ungkapnya.

Bahkan, tandas dia, bukan cuma para petugas, Kades pun enggaran membayarkan BLT DD  ke beberapa KPM.

Berikut daftar petugas dan KPM yang belum menerima haknya selama beberapa bulan.

1. Lomu Ladua (Guru Mengaji) Rp 1.800.000 (Juli 2021 – Desember 2021)
2. H. Mustamin (Guru Mengaji) Rp 1.800.000 (Juli 2021 – Desember 2021)
3. Sudiin (Kepala RT dan Honor Pembayaran Air ) Rp 1.800.000 ( Juli – Desember 2021)
4. Rahmad Saepan (Hansip) Rp 1.200.000 (Juli 2021 – Desember 2021)
5. Jalina Rp 1.200.000 ( Juli – Desember 2021) 6. Masia Lasida (Pegawai Masjid) Rp 1.800.000 (Juli  – Desember 2021)
7. Sainia Rp 600.000
8. Lajaam (Penerima BLT) Rp 300.000 (Desember 2021)
9. Siti Haripa BLT Rp 300.000
10. Ikra Ibrahim BLT Rp 300.000
11. Hanima  BLT Rp 300.000