UMLB Resmi Miliki Rumah Restorative Justice

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST – Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB) resmi memiliki rumah Restortive Justice yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono bertempat di ruang laboratorium Fakultas Hukum UMLB pada Jumat, 20 Mei 2022.

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejari Banggai pada hari itu juga turut memberikan mata kuliah umum yakni Restorave Justice dalam perspektif sistem peradilan pidana. Hingga setelah itu, meresmikan rumah Restorative Justice bagi Fakultas Hukum UMLB.

Sebagaimana diketahui, bahwa prinsip Restorative Justice sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan fokus pidana diubah menjadi dialog dan mediasi.

Selain itu, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas perkara pidana. Dimana, prinsip utama Restorative Justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hidup baik dalam masyarakat.

Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono menerangkan, terkait rumah Restorative Justice sebelumnya banyak dilakukan di desa-desa.

Namun kali ini, sambung dia, atas arahan dari pimpinan, rumah Restorative Justice dapat dilakukan dimana saja. Salah satunya di lingkungan civitas akademika.

Raden melanjutkan, rencana kedepannya juga rumah Restorative Justice ini akan dibentuk di tiap-tiap wilayah. Salah satunya di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

“Jadi, jika ada perkara nantinya, dapat diselesaikan pada masing-masing wilayahnya,” tuturnya, dihadapan pewarta, Jumat, (20/5)

Lebih lanjut, kata Raden, terkait mengenai rumah Restorative Justice yang berada di Universitas, peruntukannya lebih dikhususkan bagi mahasiswa.

Apabila terjadi perselisihan (Sleg) antar mahasiswa, maka dapat dicegah dengan melakukan mitigasi, hal ini, guna dilakukan pencegahan terhadap mahasiswa agar tidak terlibat dengan pidana.

“Dengan seperti ini kita coba rem hingga melakukan mitigasi resiko, karna ujungnya, saat mahasiswa mencari kerja bisa susah, dikarnakan mempunyai rekam jejak,” terangnya.

Sehingga hal ini tentunya mendapat respon dari pihak Universitas UMLB yang dipimpin langsung oleh Rektor Dr. Sutrisno K Djawa.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas UMLB, Dri Sucipto mengatakan, pembentukan rumah Restorative Justice khususnya dilingkupi UMLB, merupakan kerja sama antar pihak Kejaksaan Banggai.

Sehingga kedepannya jika terdapat penyelesaian sengketa pidana dilingkup mahasiswa, maka pihak UMLB tentunya akan menghubungi serta menghadirkan pihak kejaksaan. Sebab penyelesaian sengketa pidana tersebut masuk dalam rana wilayah Kejaksaan.

Dri Sucipto berkata, dimana rumah Restorative Justice ini dapat menyelesaikan kasus pidana baik itu telah masuk dalam laporan polisi maupun yang belum menjadi laporan.

“Bentuk penyelesainya bisa yang telah masuk dalam laporan polisi maupun belum, pun kami dapat selesaikan secara damai, tapi, penyelesaian ini dikhususkan bagi internal kampus, baik itu mahasiswa, pegawai hingga para Dosen lingkup UMLB,”pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Rektor UMLB Dr. Sutrisno K Djawa, Wakil Rektor II Nirwan Moh Nur, Dekan Fakultas Hukum Dri Sucipto serta Sekretaris BPH Sahraen Sibay dan jajaran Kejari Banggai. (dat)