
Kapolsek Bulagi Ipda Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH kepada sejumlah media membenarkan bahwa kegiatan yang berlokasi di Jalan Pintu Keluar Pasar Bulagi itu, pihaknya berhasil mengamankan delapan unit kendaraan roda dua.
“Benar. Ada delapan unit kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot Bogar atau Knalpot Racing kita razia dalam KRYD kali ini,” kata Ipda Ruhil.
Lanjut Kapolsek, selain tidak tidak dilengkapi alat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan standar berkendara, pemilik kendaraan juga tidak dapat menunjukkan surat-suratan baik itu SIM maupun STNK.
“sehingga semua kendaraan tersebut selanjutnya di bawa dan di amankan di Mako Polsek Bulagi, ucap Kapolsek yang bertugas di tiga wilayah hukum itu, yakni Bulagi, Bulagi Selatan, dan Bulagi Utara.
Kapolsek kemudian, memberikan teguran dan pembinaan ke seluruh pemilik kendaraan agar melengkapi kendaraannya sesuai standar keselamatan berkendara, wajib mengadakan surat-suratan kendaran, wajib mengganti Knalpot Bogar dengan Knalpot Standar.
Intinya, Kapolsek meminta dengan tegas kepada seluruh pemilik kendaraan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. kemudian Polsek mengizinkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk dibawa pulang.
Meski begitu, jika kendaraan-kendaraan tersebut kembali ditemukan menggunakan Knalpot Bogar, maka pihak Kapolsek berjanji tidak akan segan-segan bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Umumnya para pengendara roda dua yang menggunakan tersebut merupakan Pelajar SMA dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Olehnya itu kami berikan himbauan agar segera mengurus SIM pada Satuan Lalulintas Polres Bangkep,” kata Kapolsek.
Polsek juga menghadirkan orang tua Para pengendara kendaraan itu, agar melakukan pengawasan internal terhadap anaknya.
“Kami dari Polsek Bulagi akan terus melakukan langkah-langkah, upaya dan tindakan Kepolisian guna menciptakan dan menjaga situasi yang Kondusif di Kecamatan Bulagi Bersaudara. (Rif)
