Tragis, Gadis 13 Tahun di Bangkep Dihamili Ayah dan Dua Kakak Angkatnya
SALAKAN, LUWUK POST-Seorang gadis berusia 13 tahun di Banggai Kepulauan (Bangkep) mengalami nasib memilukan setelah dirinya dijadikan pelampiasan birahi oleh ayah dan dua kakak angkatnya.
Aksi bejat itu pertama kali dilakukan ayah angkatnya sejak Februari 2020 lalu. Bahkan dirinya sempat mendapat perlakuan kasar, dengan cara dipukul, agar mau mengikuti nafsu sang ayah.
“Terlapor (pelaku) memaksa dengan cara memukul pelapor, terlapor menyetubuhi pelapor,” tutur Reskrim Polres Bangkep Unit PPA dalam laporan tertulisnya, Selasa (31/5).
Dalam laporan tersebut tercatat bahwa gadis malang itu telah jadi korban rudapaksa lebih dari tiga kali oleh ayah angkatnya. Terakhir di Bulan November 2021
Bukan saja dari sang ayah, korban pun mendapat perlakuan yang sama dari dua Kakak Angkatnya. Satu kakak angkatnya, berinisial F (20) juga melakukan lebih dari tiga kali, yang kali pertamanya ia alami Bulan Juli di tahun yang sama.
Sementara, kakak angkatnya yang berinisial A (17) hanya sekali melakukan. Akibatnya, korban pun hamil.
“terlapor menyetubuhi pelapor lebih dari satu kali sehingga mengakibatkan pelapor Hamil,” ungkap Reskrim berdasarkan laporan terlapor.
Hingga akhirnya, korban didampingi ibunya, Fatmawati mendatangi Polres Bangkep untuk memberikan keterangan terhadap apa yang dialami anaknya.
Berdasarkan Laporan tersebut Kasat Reskrim, Iptu, IK. Yoga Widata, SH lalu memerintahkan Resmob dan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.Namun sebelum itu, seluruh administrasi dalam pelaksanaan tugas telah dilengkapi.
Hingga pada Selasa 31 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 20:00 Wita Anggota Unit Resmob Polres Bangkep dan unit PPA melakukan konsolidasi di Mako Polres Bangkep yang di Pimpinan Langsung Oleh Bripka Deprianto Sangka.
Usai mendapat informasi tentang keberadaan ketiga Pelaku, Tim Resmob Gagak Peling kemudian mendatangi alamat yang dimaksud, dan langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Selanjutnya, Tim Resmob langsung bergerak ke rumah yang kebetulan ditinggali ketiga pelaku untuk mengamankan ketiganya.
“Dalam interogasi awal ke 3 (tiga) pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur,” tandas Reskrim Polres Bangkep. (Rif)