
SALAKAN, LUWUK POST-Penggodokan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Sulawesi Tengah yang belum tuntas, menjadi kendala dalam proses penyelesaian Raperda RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR, Asrin saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (16/6).
“Kendalanya itu, salah satunya di Propinsi. Karena revisi RTRW Propinsi belum selesai. Sebenarnya kalau propinsi sudah selesai, sudah selesai juga kita punya,” kata Asrin.
Dia mengatakan, saat ini Biro Hukum Propinsi tengah fokus untuk mengintegrasikan unsur-unsur yang wajib dimasukkan dalam Raperda RTRW Propinsi, sebagaimana tuntutan regulasi.
Menurut dia, perlu diketahui bahwa proses penuntasan Raperda RTRW berbeda hal dengan pengurusan Raperda lain, yang penyelesaiannya hanya sampai di tingkat Propinsi.
“Perda RTRW tidak hanya dievaluasi di Propinsi, melainkan asisatensinya harus sampai di kementerian. Tentu proses itu butuh waktu,” jelasnya.
Pengkajian Raperda RTRW di Kementerian, sebut dia, bersifat lintas sektoral (Linsek). Beberapa instansi wajib dilibatkan, misalnya Kementerian ATR, Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya.
“Begitu kiranya, kelayakan Raperda RTRW kita akan diuji. Kalau pengkajiannya lintas sektoral sudah tuntas. Tentu, tinggal menunggu persetujuan esensial,” terang dia.
Meski demikian, Asrin Optimis, tahun ini Raperda Bangkep akan ditetapkan menjadi Perda.
Senada dengan Asrin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Hendra menandaskan, berdasarkan aturannya, jika penyusunan RTRW Propinsi disusun bersamaan dengan RTRW Propinsi, maka Kabupaten harus menunggu.
“Nanti, kalau kalau revisinya sudah dilinsek, baru RTRW Kabupaten bisa dilanjutkan,”
Lebih jelasnya, Propinsi saat ini sedang fokus mengintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Hal itu merupakan hasil perubahan aturan terbaru yang wajib dilakukan dalam penyusunan RTRW.
“Kenapa? Karena ada aturan yang mengatakan bahwa RZWP3K harus diintegrasikan ke dalam RTRW Propinsi,” cetusnya.
Meski begitu, Hendra mengaku sudah memegang ”schedule’ dari Kementerian ATR untuk memasukkan proses Linsek, setelah RTRW Propinsi, setelah 5 Juli mendatang.
Saat ini, sambung dia, Raperda RTRW Bangkep masih ada di Bagian Hukum untuk dibahas di Bapemperda DPRD. Dokumen persyaratannya sudah lengkap.
“Kemungkinan satu dua hari ini, akan dimasukkan ke DPRD untuk dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Sebagai persyaratan untuk memasukkan proses linsek,” tutupnya (Rif)
