LUWUK, LUWUK POST – Menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Koperasi UMKM Banggai melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketanagakerjaan dalam ekosistem Koperasi, Usaha Mikro dan menengah di Hotel Santika Luwuk, Kelurahan Tombang Permai, Kamis (23/6)
Sebagaimana yang tertuang dalam Nomor: 21/KB/SM/VIII/2021. Sebagai bentuk implementasi PKS sekaligus pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Dengan menindaklanjuti hal itu, maka salah satu kelompok yang menjadi fokus awal pemberian jaminan sosial Ketanagakerjaan yaitu UKM penerima KUR.
Kemudian, untuk mengoptimalisasikan perjanjian kerja sama antara kementerian Koperasi RI dan BPJS Ketenagakerjaan, mohon kiranya mengarahkan pada setiap penerima KUR, beserta keluarga dan pegawainya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial pada program BPJS Ketanagakerjaan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Banggai, Helena Padeatu mengatakan, dimana kegiatan ini dilaksanakan agar bisa memberikan pemahaman bagi pelaku usaha UKM penerima KUR dapat memiliki jaminan sosial ketanagakerjaan.
Helene berkata, setiap UKM wajib memiliki jaminan sosial ketanagakerjaan, diterangkannya, hanya dengan membayar Rp12800, setiap per UKM dapat menikmati banyak manfaat.
Bahkan, terbilang tingkat kepedulian dari BPJS Ketanagakerjaan semuanya dikembalikan ke peserta.
Dengan begitu, semua yang telah menjadi peserta ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan, bahkan saat bekerja dan mendapat musibah.
“Perserta di ketenagankerjaan akan masuk santunan ketika dalam bekerja terjadi kecelakaan bekerja,”katanya.
Olehnya itu, pihaknya pun berharap, seluruh pelaku UMKM dapat mengikuti, guna menjaga dikemudian hari terjadi kecelakaan. (tr-10)