Perampingan OPD Bakal Diperdakan, Irwanto T. Bua : Raperdanya Harus Segera Dimasukkan

Luwukpost.id -
Ketua Komisi I DPRD Banggai Kepulauan, Irwanto T. Bua

SALAKAN, LUWUK POST-Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk melakukan perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mendapat respons positif dari DPRD.

Ketua Komisi I DPRD, Irwanto T. Bua mengatakan, rencana tersebut tercatat dalam daftar 19 Program Pembentukan  Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Tiga di antaranya, perda inisiatif DPRD.

“Satu, dari program pembentukan Raperda itu adalah rancangan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Itu merupakan perda usulan eksekutif,” jelas Iwan, sapaan Irwanto T. Bua, Jumat (22/7).

Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan itu membeberkan, esensi dari program pembentukan raperda, usulan eksekutif tersebut adalah perampingan jumlah OPD. Tujunnya, untuk mengurangi beban APBD.

Sehingga, beberapa OPD yang dinilai tidak poduktif akan digabungkan dengan OPD lainnya. Dasar penggabungannya, mengacu pada bentuk organisasi kementerian negara.

“Misalnya, Disnakertrans bisa disatukan di Dinas Sosial, Dispora kembali ke Dikbud, Dinas Perumahan ke PU,” sebut Iwan.

Penggabungan itu, diyakini bisa menghemat anggaran belanja rutin yang mencapai ratusan miliar rupiah pertahunnya.

Olehnya, kami mendesak pemda segera menyerahkan Raperda usul perubahan susunan OPD itu ke DPRD, Sehingga tahun depan tinggal disesuaikan,” tegasnya.

Menurut Iwan, desakan tersebut ia nyatakan sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam merespons niat baik pemda untuk memaksimalkan efektifitas dan efisiensi anggaran daerah.

Kalau pun raperda itu tidak segera diserahkan, tambah dia, maka tentunya DPRD perlu mempertanyakan keseriusan pemda dalam hal ini.

“Intinya, kita menghendaki agar proses penyesuaian anggaran untuk perampingan OPD tahun depan bisa dilakukan,” timpalnya. (Rif)