Akademika

Pekan Depan, Unismuh Luwuk Bersama Imigrasi Banggai Menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan

LUWUK, LUWUK POST- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Bersama Kantor Imigrasi Banggai akan menggelar sosialisasi tentang Kewarganegaraan, Pada Kamis, 28 Juli 2022. Sosialisasi ini guna memberikan pemahaman bagi mahasiswa dalam pengetahuan Kewarganegaraan.

Pelaksanaan kegiatan yang mengusung tema ‘Sosialisasi Tentang Kewarganegaraan’ salah satu bentuk kerjasama antar Unismuh Luwuk dan Kantor Imigrasi Banggai.

Dekan Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, Dri Sucipto mengatakan, waktu pelaksanaan juga akan dilakukan kurang lebih sehari, dimana para peserta terdiri dari 50 orang.

“Mengenai pesertanya kami buka untuk umum, 25 peserta terdiri dari Dosen lingkup Unismuh Luwuk serta 25 mahasiswa dari masing-masing utusan BEM Fakultas,” ujar Dri, setelah melakukan pertemuan bersama Rektor Unismuh Luwuk dan pihak Imigrasi Banggai pada Rabu, 13 Juli 2022.

Lebih lanjut, kata Dri, maksud dan tujuan dari sosialisasi ialah bagaimana meningkatkan pemahaman bagi mahasiswa tentang pentingnya pengetahuan Kewarganegaraan serta bentuk pengawasannya terhadap warga negara asing (WNA).

“Sosialisasi ini tentunya berkaitan dengan status Kewarganegaraan WNA, seperti pengawasan dalam bekerja hingga melakukan perkawinan khususnya di wilayah Banggai, hingga pengurusan paspor”katanya.

Kasubsi Informasi Imigrasi Banggai, Ridwan Arifin menerangkan, rencana kegiatan ini ialah bentuk sosialisasi ke Imigrasian di Indonesia terutama di daerah Kabupaten Banggai.

Dikatakan Ridwan, bahwa cakupan wilayah kerja Imigrasi Banggai ada enam yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, kemudian Morowali, Morowali Utara dan Tojo Una-Una.

“Adanya sosialisasi ini agar masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi kami dan mengubah perspektif bahwa apa maksud dan tujuan kedatangan WNA hingga apa yang perlu kita waspadai,” terangnya.

Ridwan menyebutkan, dalam sosialisasi nanti pihaknya akan membahas 5 agenda topik, yakni pertama topik Paspor Indonesia, selanjutnya Visa Indonesia, kemudian izin tinggal ke Imigrasian serta status Kewarganegaraan, terkahir pengawasan orang asing.

Pihaknya pula akan membahas syarat dan tata cara bagaimana dalam pengurusan paspor, baik menggunakan elektronik hingga tatap muka secara langsung.

Ridwan berharap, dari sisi positifnya semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat merubah perspektif keberadaan terhadap orang asing.

“Nah, dari sisi negatifnya juga, kita harus mewaspadai apa yang kemudian menjadi kekurangannya,” tutupnya. (dat)