Bupati Banggai Perintahkan OPD : Blacklist Perusahaan Penunggak Pajak Daerah
LUWUK, LUWUK POST- Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menegaskan, 219 perusahaan khusus perusahaan pekerja mineral bukan logam dan batuan terancam masuk dalam daftar hitam (Blacklist, red).
Melalui OPD terkait, Amirudin kembali memberi peringatan agar setiap perusahaan yang menunggak pajak segera menyelesaikan tanggungjawabnya.
Perintah tersebut, lanjutnya, telah dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh OPD yang ada kaitannya dengan perusahaan-perusahaan penunggak pajak.
“Surat tegas pun saya sudah buatkan dan diberikan kepada seluruh OPD yang ada kaitan dengan perusahaan perusahaan yang tidak bayar pajak,” imbuh Amirudin.
Dia menilai, hal ini dapat merugikan daerah, apalagi mereka (perusahaaan,red) seenaknya bekerja, tapi, tunggakan pajak selalu diabaikan.
“Jika tidak bisa melunasi kewajibannya maka tidak dapat mengikuti tender.”
Orang nomor satu di Banggai ini menyebutkan bahwa, dirinya tak main-main dengan perusahaan yang menunggak pajak daerah.
Untuk diketahui, pada pemberitaan Luwuk Post sebelumnya (edisi, 26 Juli 2022) berdasarkan Laporan Rekapitulasi Piutang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai terhitung sampai bulan Juli 2022, sebanyak 219 perusahaan pekerja proyek mineral bukan logam menunggak piutang pajak dengan total senilai Rp9.810.000.000 atau 9,8 Miliar.
Untuk itu Bapenda segera bekerjasama dengan Kejari Banggai terkait penangganan piutang pajak yang sudah sangat lama dan beberapa perusahaan yang menunggak pajak khusus perusahaan pekerja mineral bukan logam dan batuan. (tr-10)
Note : Berita yang sama telah diterbitkan secara cetak di Harian Luwuk Post edisi Rabu, 10-8-2022