Berita

Penyusunan APBD Bangkep 2021 Disorot Waket I DPRD 

Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Moh Risal Arwi

SALAKAN, LUWUK POST-Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Moh. Risal Arwi menyinggung tahapan penyusunan APBD Tahun anggaran 2021, menyusul tanggapan sejumlah aleg terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2021.

Dua regulasi yang disebutkan dia, tidak diparuhi dalam penyusunan APBD tahun 2021, yakni Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Liku apbd 2021 jelas tidak dalam kaidah permendagri 64 tahun 2020 tentenag pedoman penyusunan apbd 2021. kenapa? karena ada beberapa hal yang tidak di penuhi dalam pelaksanaan penyusunan dan pembahasan APBD 2021,” jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Risal, instrumen kegiatan pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021, yang meliputi Perencanaan, Penatausahaan, Pelaksanaan, Pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, juga diabaikan.

Namun demikian, Politikus ulung Partai Golkar itu, tidak menyebut secara detil bagaiamana bentuk ketidakpatuhan penyusunan APBD terhadap dua regulasi itu.

Seharusnya, lanjut dia, hakikat pengelolaan keuangan dinisbatkan pada klasifikasi urusan pemerintahan daerah, bukan pada penyebaran OPD.

Dia juga menekankan, penetapan alokasi dan besaran anggaran pada urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar harus mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai permendagri nomor 100 tahun 2018.

“Tapi kan di Bangkep, tidak ada SPM-nya,” ujar dia.

Selain itu, penyusunan APBD 2021, menurutnya, mengabaikan porsi yang seharusnya dialokasikan untuk lembaga penegak hukum dalam lingkup Forkopimda, sebagaimana tertuang dalam Permendagri 64 tahun 2020.

“25 persen dari bagi hasil pajak rokok setelah, dibagi 75 persennya untuk program JKN, harus di berikan pada lembaga penegakan hukum daerah , tapi kan itu tak,” tukasnya.

Bahkan, ia juga tak segan-segan menyoroti pelaksanaan reses yang dilakukan rekan-rekannya di DPRD, yang dianggapnya menyalahi regulasi.

Karena itu, ia menilai bahwa diskursus mengenai instrumen pengelolaan keuangan daerah, tidak sesuai regulasi. (Rif)