DPRD Bangkep Gelar Paripurna Perubahan KUA-PPAS 

Luwukpost.id -
Rapat Paripurna Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2022.

SALAKAN, LUWUK POST – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar Rapat Paripurna Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, Kamis (8/9).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Eko Wahyudi itu dihadiri Pj. Bupati (Ihsan Basir), Ketua DPRD (Rusdin Sinaling), Wakil Ketua I (Moh. Risal Arwi), sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Rusli Moidady), Sekretaris DPRD (Iswan Saleh) Asisten III Setda (Abderiana Lotto), Kepala-kepala perangkat daerah, serta pejabat lainnya.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan setelah Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pembahasan dan penelitian terhada dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS selama kurang lebih dua pekan.

Moh Risal Arwi saat menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan penelitian atas rancangan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2022 menjelaskan, laporan tersebut disusun dengan menggunakan pendekatan teknokratik, sesuai tuntutan regulasi.

“Mohon maaf, karena perintah penyusunannya harus menggunakan pendekatan teknokratik, maka kami menyusun laporan tersebut seperti itu,” kata Risal.

pimpinan dprd

Melalui laporan Banggar DPRD itu, Risal menyebutkan beberapa regulasi yang menjadi pedoman dalam teta kelola pemerintahan daerah, mulai dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dan hingga penjabarannya secara teknis dalam beberapa permendagri.

Keseluruhan regulasi itu, merupakan pedoman baku bagi unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan perangkat daerah dalam memaksimalkan perencanaan pembangunan, dengan secara patuh dan disiplin mengelola keuangan daerah.

Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri, system informatika telah dijadikan sandaran dalam proses pengelolaan pemerintahan Negara. Sehingga struktur pemerintahan daerah dituntut untuk menyesuaikan, dengan menyiapkan sumber daya maksimal dengan menghadapi perkembangan yang sangat cepat

“harus dituangkan, pada sebuah perencanaan daerah kewajiban untuk menjadikan informasi dan teknologi sebagai piranti baku dalam pelaksanaan setiap rencana yang kemudian diintegrasikan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi ‘back up’ terhadap setiap perencanaan daerah,”

Banggar DPRD dalam laporan itu juga menyampaikan sejumlah catatan substansial, terutama berkaitan dengan permintaan klarifikasi terhadap kepala daerah melalui TAPD yang berkembang dalam pembahasan dan penelitian rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

Ketepatan waktu, yang hendaknya menjadi prinsip dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2022 harus menjadi catatan penting. Sehingga kepala daerah dapat meyesuaikan teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara benar dan tepat, sebagaimana tahapan dan waktu yang diatur dalam Permendagri Nomor 27 tahun 2021.

Perubahan Asumsi dan perubahan pendapatan yang begitu tajam yang tercermin dalam dokumen rancangan perubahan tersebut, seharusnya menjadi motivasi bagi perangkat daerah yang membantu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, agar memiliki perencanaan yang matang.

“Bahkan kalau boleh tak perlu ada kebijakan perubahan angaran kebijakan lagi, sekadar untuk membuktikan ketepatan perencanaan yang berkorelasi positif dan secara linear sama dengan pelaksanaannya,” ujarnya.

penyampaian hasil pembahasan dan penelitian terhadap dokuen perubahan KUA dan PAPAS

 

Olehnya, DPRD melalui Banggar DPRD akan secara aktif untuk membantu kepala daerah dalam memaksimalkan perencanaan pembanguanan dan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang.

Selanjutnya, Pj. Bupati dan Pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD. (Rif)