219 Perusahaan Nakal Penunggak Pajak Segera Diserahkan ke Kejari Luwuk
Kepala Bapenda : tidak segera melunasi, proses hukum akan dilakukan
LUWUKPOST.ID — Berdasarkan Laporan Rekapitulasi Piutang Pajak Bapenda Banggai terhitung sampai bulan Juli 2022, ada sebanyak 219 perusahaan pekerja proyek mineral bukan logam yang menunggak piutang pajak dengan total senilai Rp9.810.000.000.
Besarnya piutang pajak mineral bukan logam senilai 9,8 Miliar dari 219 perusahaan nakal tersebut membuat berang Pemkab Banggai. Melalui OPD teknisnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai segera menyerahkan data 219 perusahaan penunggak pajak mineral bukan logam ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Luwuk.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bapenda Banggai, Damri Dayanun kepada luwukpost.id, Kamis (1/9) bahwa saat ini, Bapenda dalam proses merampungkan pengumpulan data 219 perusahaan penunggak pajak mineral bukan logam.
Damri mengatakan hal itu untuk menindaklanjuti kerjasama antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Luwuk dalam membantu menyelesaikan tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Banggai.
“Saat ini seluruh data dari 219 perusahaan dalam proses perhitungan secara teliti dan dilakukan oleh tim dari Bapenda,” ungkap Kaban Penda saat ditemui awak media di ruangan kantornya.
Damri melanjutkan, langkah Bapenda dan APH tersebut sebagai penegasan bahwa pihaknya tak akan main-main terhadap perusahaan penunggak pajak daerah.“Jika tidak segera melunasi maka proses hukum akan dilakukan,” tandasnya.
Senada, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Hendra Aziz yang membenarkan proses yang sementara dikerjakan itu atas permintaan dari Kejari Luwuk untuk menyiapkan sedetail mungkin agar jangan sampai ada data yang kurang, sehingga mereka (Kejaksaan Luwuk,red) segera bekerja sesuai target.
“Kejari sudah menyampaikan ke Kaban dan Kabid Bapenda untuk melengkapi sedetail mungkin, agar mereka bisa langsung bekerja sesuai dengan sistem,” bebernya.
Untuk itu Bapenda menunggu itikad baik 219 perusahaan penunggak pajak daerah agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
“Jangan hanya berambisi mendapatkan proyek lalu melupakan kewajibannya terhadap daerah,” keluhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan Pemda Banggai demi mendapatkan pemasukan PAD melalui piutang pajak, diantaranya, sebagaimana arahan Bupati Banggai, Amirudin yang memerintahkan agar memasukan 219 perusahaan penunggak pajak mineral bukan logam ke daftar hitam (Blacklist,red) perusahaan yang tidak dapat mengikuti tender proyek. Akan tetapi, tidak mendapatkan hasil maksimal.(tr-10).