Berita

Pemda Diminta Segera Ajukan Ranperda Perampingan OPD

Fice Siska Delangen, Anggota Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat DPRD Banggai Kepulauan

SALAKAN, LUWUK POST – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali mendapat permintaan agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Desakan kali ini datang dari Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat DPRD dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Penelitian dan Pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara-Perubahan (PPAS-P) Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamis (8/9).

“Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan ranperda tentang penyederhanaan atau perampingan OPD,” pinta Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat melalui anggota fraksinya Fice Siska Delangen.

Pertimbangan penting yang menjadi titik tolak fraksi yang diketui oleh Syahrudin Lalu itu, terkait dengan besarnya belanja operasional setiap OPD dalam struktur pembelanjaan khusus. Hal itu juga, lanjut Fice, sudah pernah disampaikan oleh hampir semua fraksi di DPRD lewat pandangan umum fraksinya sejak dua tahun sebelumnya.

Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua Banggar DPRD, Moh. Risal Arwi saat membacakan laporan hasil penelitian dan pembahasan dokumen anggaran perubahan, mengingatkan bahwa rekomendasi DPRD akan mengarah pada perampingan OPD, jika saja pemerintah serius mempedomani Permendagri Nomor 27 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, terutama dalam hal penerapan SIPD sebagai system baku dalam pengelolaan keuangan daerah.

Risal mengkritisi pola pengalokasian anggaran yang tidak secara konsisten didasarkan pada kedua regulasi itu. Padahal di dalamnya, sudah dijelaskan secara komprehensif mengenai Objek Pendapatan yang seharusnya dihadapkan dengan objek belanja sampai rinciannya.

“jadi permendagri ini, pendapatan dan peruntukan untuk ini sudah ada. Kalau model kita tidak, gabung, urai, hambur. Itu salah. Saya ingatkan lagi itu salah iyakan. Dari 458 halaman permendagri 27 jelas-jelas mengatur berhadapanya antara objek pendapatan dan objek belanja sampai rinciannya. Tidak berdasarkan sebaran ke OPD. Maka pikir-pikir saja rekomendasi kami akan mengarah pada perampingan perangkat daerah, agar tidak mubazir anggaran,” (Rif)