Berita

Penginputan Sub Kegiatan Perubahan KUA-PPAS Bangkep Dinilai Cacat Hukum

Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Moh Risal Arwi

SALAKAN, LUWUK POST – Kabar penginputan Sub Kegiatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai cacat hukum, karena hal tersebut dilakukan di luar kantor DPRD.

Wakil Ketua I DPRD, Moh Risal Arwi secara tegas menandaskan, penginputan sub kegiatan merupakan bagian dari pekerjaan yang harus dilakukan secara formal di dalam kantor DPRD, bukan di luar kantor secara orang-perorang.

“Karena pembahasannya di luar kantor dewan dan dilakukan oleh orang-perorang, maka saya menganggap itu cacat hukum, dan tidak ada dalam kamus undang-undang mana pun,” tegasnya, Senin (5/9).

Risal menyatakan keheranannya karena penginputan sub kegiatan perubahan KUA-PPAS tersebut justru tidak melibatkan pegawai yang seharusnya bertanggung jawab di Bidang Anggaran kantor DPRD.

Dia menjelaskan bahwa legislatif dan eksekutif berkewajiban melakukan pembahasan secara bersama terhadap PPAS Perubahan. Anehnya, PPAS justru dirubah oleh TAPD.

Politikus Partai Golkar Bangkep itu menambahkan, pembahasan terhadap Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2021, seharusnya dilakukan secara khusus. Akan tetapi SILPA tersebut seolah telah direcanakan.

“Artinya, jika sudah begitu polanya, berarti sudah dikerjakan lebih awal,” ujarnya.

Di sisi lain, Risal juga sempat menyindir kinerja eksekutif yang tidak patuh pada prinsip dan waktu pembahasan APBD yang terus berulang tiap tahunnya. (Rif)