Berita

Proyeksi PAD Terus Menukik, Bangkep Berpotensi Dirasionalisasi dengan Pasal Penggabungan Daerah

Rapat Paripurna Laporan Hasil Penelitian dan Pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara-Perubahan (PPAS-P) Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamis (8/9).

SALAKAN, LUWUK POST – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) sejak 2021 terus mengalami penurunan tajam. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Penelitian dan Pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara-Perubahan (PPAS-P) Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamis (8/9).

Wakil Ketua I DPRD, Moh Risal Arwi saat membacakan laporan itu menyebut, PAD yang pada 2021 mencapai Rp 34.902.000.000 mengalami penurunan dari proyeksi awal yakni sebesar Rp 36.989.830,984. Kemudian pada 2022, semester pertama PAD diproyeksi sebesar Rp 34.778.520.000. namun saat perubahan anggaran, menurun hingga mencapai Rp 32.525.500.000.

“berkurang sebesar Rp 2.213.000.000 atau sebesar 6,37 persen. Untuk penurunan ini, mari kita tepuk tangan,” kata Politisi senior Partai Golkar Bangkep itu.

Risal, sapaan Moh Risal Arwi lalu membandingkan persentase pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Khusus (DAU) dengan PAD yang sangat berpaut jauh, yakni sekira 80, sekian persen. Kondisi itu, menurutnya, menjadi indikasi bahwa otonomi daerah Bangkep masih sangat bergantung pada pemerintah pusat dari sisi sumber pembelanjaan.

Hal tersebut juga sangat berpengaruh secara langsung pada kebijakan belanja daerah. artinya, kesan yang terbangun adalah Bangkep hanya bisa menjadi daerah yang konsumtif tanpa bisa menjadi daerah produktif.

Jika kondisi tersebut terus terjadi, maka jelas daerah ini akan diasumsikan hanya menjadi beban Negara, yang kemudian akan dirasionalisasi dengan Paragrap dua, Pasal 44 tentang Penggabungan Daerah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan penataan dan penggabungan daerah kabupaten setelah melewati tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat.

Mekanismenya, lanjut dia, dapat dilihat dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksana teknis peraturan pemerintah tersebut aadalah permendagri nomor 18 tahun 2019.

Olehnya, kepada unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yakni kepala daerah dan DPRD, Risal meminta untuk kiranya dapat mendesain kebijakan dari segi pendapatan, baik upaya untuk mendapatkan pendapatan pada jenis PAD dan atau pada pendapatan lain-lain yang sah.

Karena, meurunnya realisasi pendapatan, tidak sesuai target dan prediksi awal, maka harus serius untuk duduk bersama membahas secara teknis mulai dari pemetaan masalah dari turunnya proyeksi pendapatan daerah sampai langkah-langkah inovatif untuk bisa menjadikan PAD meningkat.

“Catatan terpenting dalam soal pendapatan daerah adalah kita semua hendaknya sadar dan berjibaku dengan semangat rasa memiliki negeri ini ketimbang menjadikan ladang bagi proses jabatan dan pendapatan pribadi kita. Dengan secara tegas ingin kami sampaikan, negeri ini membutuhkan perbaikan permanen,” tandasnya. (Rif)