
LUWUK, LUWUK POST — Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai diadukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri dan Bidang Propam Polda Sulteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan prosedur.
Aduan tersebut dilaporkan imbas meningggalnya salah satu tahanan Polres Banggai, seorang perempuan berinisial (VP) tersangka kasus penipuan pada Minggu, (2/9/2022) di RSUD Luwuk.
Advokat dan Konsultan Hukum, Nasrun Hipan, SH.,MH selaku kuasa hukum VP menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat dua laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Banggai terkait tidak adanya surat pemberitahuan penahanan a.n inisial VP kepada keluarga.
“Laporan pertama yakni, kami telah melaporkan atau mengadukan penyidik Polres Banggai melalui surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri,” ujar Nasrun Hipan pada Senin (3/10).
Kemudian, laporan aduan yang kedua ditujukan pada pada Polda Sulteng Bidang Profesi dan Pengamanan.
“Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) dengan nomor : SPSP2/5645/IX/2022/Bagyanduan, sedang, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan dari Bidang propam Polda Sulteng teregister dengan nomor : B/043/IX/Bidpropam,” tandas Nasrun yang merupakan pengacara kondang Kabupaten Banggai ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Adi Herlambang yang diminta klarifikasi terkait hal itu menerangkan kepada Luwuk Post, Senin (3/10), bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku, dimana ketika tersangka (VP) diketahui sakit kemudian dilakukan upaya pengobatan dengan memberikan pelayanan medik melalui Puskesmas Kampung Baru.
“Dan selanjutnya pihak Puskesmas Kampung Baru memberikan rujukan pada RSUD Luwuk untuk penanganan medik lanjutan,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat mendapat perawatan di RSUD Luwuk, VP baru diketahui mengidap penyakit Leukimia atau kanker darah.
“Setelah 6 hari mendapatkan penanganan medik di RSUD Luwuk, tepatnya pada Minggu 2 September 2022, VP dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
IPTU Adi Herlambang mengungkapkan, saat ini kasus dari tersangka VP yang ditahan pada 15 Agustus 2022 telah di SP3 kan, atau dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. (Red)
