Komisi II DPRD Bangkep Buka RDP atas Desakan Aliansi Pemuda Bongganan

Luwukpost.id -

Kawasan_Kumuh_DesaBongganan
Komisi II DPRD Bangkep yang dipimpin langsung oleh Ketua, Moh Hatta Mayuna menerima Aliansi Masyarakat Peduli Desa Bongganan di ruang rapatnya, Senin (17/10). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]
SALAKAN, LUWUK POST – Aliansi Masyarakat Peduli (Amali) Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mendesak pemerintah daerah terkait penanganan Kawasan kumuh Desa Bongganan, melalui Komisi II DPRD, Senin (17/10).

Desakan tersebut dilontarkan langsung di hadapan Ketua DPRD (Rusdin Sinaling), Ketua Komisi (Moh Hatta Mayuna), Sekretaris Komisi (Moh Ikbal Laiti), serta dua anggota komisi yakni Sahrudin Lalu serta Burhan Alelaga.

Dalam RDP yang juga dihadiri beberapa perwakilan OPD terkait itu, sejumlah anggota Aliansi menegaskan bahwa komitmen soal penanganan Kawasan kumuh, dan pembangunan rumah layak huni di Desa Bongganan sudah harus mendapat kejelasan hingga tahun 2023 mendatang.

“Kalau bicara soal Kawasan kumuh saya kira banyak dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Tapi kami butuh komitmen dari DPRD, bisa tidak, Jangan bicara soal prosedur. Kami tidak bicara persoalan teknis, kami minta disin, komitmen soal penanganan Kawasan kumuh,” tegas Bandi, anggota Amali Desa Bongganan.

Hal serupa juga secara tegas dilontarkan anggota Amali, mereka mendesak, agar DPRD bisa menjamin penanganan Kawasan kumuh di Desa Bongganan tahun 2023 wajib direalisasi. Pasalnya, aspirasi tersebut, telah disuarakan, baik melalui Musrembang hingga reses, sejak tahun 2019 sampai sekarang.

Faktanya, usulan itu hingga kini belum juga menunjukkan adanya indikasi positif, terutama pada tahap realisasinya. Alasannya, hal itu masih terkendala pada soal regulasi. Padahal DPRD tiap tahunnya mengalokasikan anggaran perencanaan.

Persoalan regulasi sempat mewarnai perdebatan pada kesempatan itu. Mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Bupati disebutkan untuk membuka pintu masuk penanganan Kawasan kumuh dari bibir pantai hingga ke laut.

Bahkan, Moh Hatta Mayuna tak segan-segan menuding dinas terkait kerap menjadikan masalah regulasi sebagai alasan untuk mengalihfungsikan anggaran dari penanganan Kawasan kumuh hingga ke perjalanan dinas. Padahal, Dinas terkait, menurut dia, di awal-awal penganggaran sudah menyatakan kesanggupan.

“Karena begini, saat kita tanya soal bisa tidaknya dilakukan penanganan Kawasan kumuh, dinas sering menjawab, bisa. Begitu anggaran masuk, mereka beralasan dengan regulasi. Akhirnya, anggaran itu mereka ambil untuk perjalanan,” ujar Hatta sapaan akrab Moh Hatta Mayuna.

Namun demikian, perwakilan dari Dinas Perumahan, menjelaskan, realisasi penanganan Kawasan kumuh untuk sejauh ini pada regulasi. Dalam aturannya, kawasan pemukiman kumuh dengan luas di atas 10 Hektar, menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Dia mengaku,  pihaknya sejauh ini sudah tiga kali berkonsultasi ke pemerintah provinsi terkait hal itu. Dan pada kali ketiga, pihaknya kemudian mempertanyakan kepastian dinas perumahan provinsi menangani kaawasan kumuh pemukiman Desa Bongganan.

“makanya kita tanya, kalau provinsi tidak bisa tangani, kasih kesempatan kepada daerah untuk masuk mengintervensi menggunakan APBD Kabupaten. Itu permintaan kami dari dinas perumahan. Dia (provinsi) izinkan dengan catatan perblok. Jadi dalam gambarnya, sudah diatur perblok,” kata dia.

Dia pun menerangkan, izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah, diatur oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan di atas laut dari Nol sampai 30 Mil diatur oleh Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Dinas Kelautan. Sehingga, perlu mendapat izin dari Dinas Kelautan.

Karena itu, jika pendirian pemukiman di atas laut tidak diatur dalam RTRW, maka paling tidak Desa bisa menyiapkan Peraturan Desa yang paling tidak menjadi dasar bahwa beberapa meter ke laut dari bibir pantai adalah batas ruang pemukiman desa.

Menyahuti penjelasan itu, Anggota Komisi II,  Syahrudin Lalu menerangkan, pembangunan Kawasan kumuh perkotaan tertuang dalam Perda RTRW bisa dijadikan cantolan. Pada kenyataannya, psosisi Desa Bongganan masuk dalam Kawasan perkotaan. Sehingga, menurut dia, pemerintah desa tidak lagi begitu penting mengeluarkan perdes.

“Kita disini, saya lihat kaku dan penuh kehati-hatian. Di 2014, kita sudah petakan Kawasan kumuh, bahkan tertuang di RTRW yang terbit 2016. Sampai hari ini belum berubah. Kemarin ada revisi RTRW, tapi itu tidak lepas. Makanya yang saya maksud disini, tidak perlu ada RTRW desa,” ujarnya.

Karena itu, dirinya menghendaki agar persoalan tersebut dibicarakan dan disepakati bersama. Sehingga Ketika di kemudian hari ada indikasi temuan atau pelanggaran, maka itu bisa menjadi tanggung jawab bersama.

Hal serupa juga dikemukakan Sekretaris Komisi II, Moh Ikbal Laiti. Hasil konsultasinya dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, bahwa pemanfaatan laut menjadi Kawasan pemukiman, boleh dimasukkan dalam Perda RTRW. “Makanaya, kalau perda RTRW kuat, maka tidak ada alasan tahun 2023 di bangun Bongganan.,” tegasnya.

Ada dua opsi yang menurutnya perlu dipertimbangkan jika pembangunan pemukiman Masyarakat Suku Bajo Desa Bongganan serius direalisikan. Pertama, Kawasan masyarakat adat, dan kedua, Kawasan Wisata Kota.

“Maka saya cenderung memilih wisata kota, supaya dia berdampak pada pendapatan terhadap daerah. Sehingga kita tidak terkesan memanfaatkan uang daerah tapi tidak punya timbal balik,” bebernya.

Tawaran Ikbal, sapaan Moh Ikbal Laiti, kemudian ditanggapi positif oleh Ketua DPRD. Menurutnya, selain penganganan Kawasan pemukiman kota, Bongganan bisa dijadikan salah satu objek wisata andalan Ibukota kedepannya.

“Nah sekarang kan pembahasan anggaran sudah jalan. Hari ini seharusya kita bicarakan dengan TAPD. Kebijakan perubahan anggaran perubahan 2023 kan sudah diketahui fokusnya ke Pendidikan, Kesehatan, PUPR, dan perumahan. Nah ini kan peluangnya besar sekali. Sehingga pembangunan kota kedepannya sangat bagus untuk dilakukan,” katanya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk membawa persoalan ke Bupati, untuk kemudian menjelaskan bagaimana teknis oleh OPD. Sebab komitmennya sudah dituntaskan dalam pertemuan itu.

Namun hal itu masih tetap ditanggapi miring oleh Hatta. Menurut dia, selaku anggota DPRD, dirinya merasa dirugikan. Sebaga selama tiga tahun beruntun pihaknya telah menggelontorkan anggaran untuk masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Namun demikian, kenyataannya tak satu pun yang dibangun, melainkan anggaran tersebut hanya dimanfaatkan untuk membiayai dokumen-dokumen tebal yang sama sekali belum tampak sebagai bahan rujukan pembangunan.

Meski begitu, Hatta menandaskan, niatan dan loyalitas dirinya untuk membangun Ibukota tidak perlu diragukan. Karena itu ia meminta agar pertemuan dilakukan kembali dengan menhadirkan Kepala-kepala OPD.

Sementara itu, anggota Komisi II, Burhan Alelaga ngotot agar Kepala Dinas terkait dihadirkan dalam pertemuan ini. Sebab menurutnya, Kepala Dinas adalah penentu kebijakan terakhir, yang bisa memastikan hal tersebut bisa dilaksanakan.

“itulah kenapa saya minta kepala dinas dihadirkan. Saya hanya ingin memastikan kepala dinas bisa melaksanakan program itu Ketika dianggarkan. Supaya kita dengar apakah dia sanggup lakukan atau tidak. Kalau tidak bisa, apa alasannya, kalau bisa, minta dia bikin nota kesepakatan,” tandas Burhan.

Bahkan, Burhan mengatakan, jika memang tidak lagi ada kendala untuk menindaklanjuti pembangunan Ibukota, maka Ketua DPRD sudah seharusnya bisa menentapkan dan menjamin ketersediaan serta besaran anggaran saat ini.

Meski begitu, di akhir pertemuan semua bersepakat akan melaksanakan rapat kembali beosknya dengan menghadirkan beberapa Kepala OPD terkait, Mulai dari Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, dan Dinas Lingkungah Hidup. (Rif)