Masalah E-Warung Bansos Meselesek Terungkap, Komisi I DPRD akan Layangkan Rekomendasi ke Bupati

Luwukpost.id -
RDP Komisi I DPRD Banggai Kepulauan, terkait pengaduan e-warung Bansos Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Selasa (26/10). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]

RDP Komisi I DPRD Banggai Kepulauan, terkait pengaduan e-warung Bansos Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Selasa (26/10). [FOTO : RIFAN/LUWUK POST]

SALAKAN, LUWUK POST – Aduan  e-warung Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi ditanggapi Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (26/10).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Irwanto IT. Bua bukan saja bicara tentang aduan pemegang e-warung Bansos, melainkan juga sampai ke persoalan yang terindikasi berdampak hukum.

Dalam aduannya, Sarwince, pemegang e-warung Desa Meselesek mengeluhkan penonaktifan e-warung miliknya, karena dugaan penaikan harga bahan pokok dan penahanan kartu Bansos milik KPM.

“Saya tidak menahan kartu bansos KPM, Tapi, waktu penggesekan semua kartu dikumpulkan untuk digesek di tempat yang ada jaringan. Tapi habis penggesekan saya kembalikan ke pemerintah desa. Karena diminta,” jelas Sarwince.

Pengembalian kartu bansos ke pemerintah desa, dituturkan Sarwince, sesuai arahan Kepala Desa yang hendak memastikan vaksinasi bagi setiap KPM penerima Bansos.

Dia juga merasa tidak pernah menaikkan harga bahan pokok di E-warongnya. Sebab harga yang ia berikan masih sama dengan e-warung di desa tetangga.

Mengenai dugaan penahanan kartu Bansos, Kepala Desa Meselesek tidak membantah itu. Ia berdalih, Penahanan ia lakukan hanya untuk kepentingan kewajiban vaksinasi bagi KPM. Sebab, sebagai pemerintah desa, ia merasa wajib bertanggung jawab dengan vaksinasi bagi warganya.

Namun demikian, dalam perkembangan rapat itu, permasalahan Bansos di desa tersebut bukan saja tentang Penahanan Kartu, tapi sejumlah permasalahan lebih parah lainnya ikut diungkap oleh Korkab PKH dan pendamping kecamatan.

“Di lapangan, kita menemukan ada beberapa permasalahan penting lainnya, yang kiranya sudah layak digiring ke Gakkum,” kata Indra, Korkab PKH Bangkep.

Sebagaimana hasil investigasi pendamping kecamatan, ditemukan adanya KPM yang tidak pernah menerima bantuan sampai sekarang. Padahal hasil pengecekan di Bank, jelas transaksi sudah pernah dilakukan.

Hal itu dikonfirmasi pula oleh perwakilan pegawai Bank Mandiri yang turut hadir dalam RDP. Dalam keterangannya, pegawai Bank mengakui kebenaran adanya transaksi di rekening KPM yang bansosnya sempat ditahan selama berbulan-bulan, bahkan bagi yang tidak pernah menerima.

Menanggapi masalah serius itu, Kepala Desa justru balik melayangkan tuduhan kepada pendamping. Dia menandaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para pendamping, merupakan upaya untuk menjatuhkan dia sebagai kepala desa.

“Sudah mereka-mereka ini (pendamping PKH. red) yang tidak suka dengan pemerintahan saya. Sehingga mereka berupaya menjatuhkan saya,” tegas Ksepala Desa.

Kepala desa dalam rapat juga berniat agar penggesekan kartu Bansos warganya tidak lagi harus ke E-warung desa tetangga, mengingat sebagian penerima adalah orang tua dengan fisik yang kurang mampu. Juga tentang biaya transportasi ojek ke desa tetangga yang cukup merugikan KPM.

Di akhir RDP, Amin Sinaling, Sekretaris Dinas Sosial kemudian menarik kesimpulan bahwa kemungkinan E-warung Desa Meselesek akan kembali diaktifkan, tetapi pemegangnya bukan lagi orang yang sama. Dan hal itu kemudian disepakati oleh sebagian besar peserta rapat.

Meski begitu, Ketua Komisi I, Iwan, sapaan Irwanto IT. Bua menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjustifikasi beragam masalah yang terungkap dalam RDP.

Kita tidak mempunyai wewenang untuk menjustifikasi beragam permasalahan yang bapak dan ibu ungkapkan di rapat ini. Artinya, tidak ada hak bagi kami untuk menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan itu.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan segala bentuk isi rapat yang tertuang dalam berita acara. Rekomendasi itu kemudian disampaikan kepada Bupati sebagai mitra kerja DPRD, untuk ditindaklanjuti.

“Jadi, sekali lagi, kami dalam rapat ini hanya bisa membuat rekomendasi yang nantinya akan diserahkan ke saudara Bupati. Soal ditindaklanjuti atau tidak, itu kewengangan Bupati,” tutup Iwan. (Rif)